DEPOK, KOMPAS.com - Pihak sekolah atau penyelenggara study tour di Kota Depok diimbau untuk mengajukan surat permohonan ramp check kendaraan ke Dinas Perhubungan (Dishub) Depok.
"Jadi wajib setiap penyelenggara study tour itu bersurat ke Dishub, lalu nanti kami akan mengeluarkan surat keterangan, apakah mobil itu layak atau tidak," kata Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Depok Hindra Gunawan saat dihubungi, Seni.n (20/5/2024).
Hindra menyampaikan, imbauan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Wali Kota Depok Mohammad Idris tentang aturan kegiatan study tour.
Baca juga: Walkot Depok Terbitkan Aturan Soal Study Tour, Minta Kegiatan Dilaksanakan di Dalam Kota
"Bukan wajib, tapi diarahkan Dinas Pendidikan (Disdik) juga untuk mengecek keabsahan atau kelayakan kendaraan tersebut," ucap Hindra.
Surat permohonan akan diproses dalam kisaran waktu lima hari, untuk memeriksa kelengkapan data administrasi pada kendaraan yang akan digunakan study tour.
"Nah kalau kendaraannya tidak layak (surat-suratnya), pasti langsung kami tolak," jelas Hindra.
Seandainya Dishub menilai kelengkapan surat-surat masih belum layak, akan dikembalikan ke panitia untuk menyarankan mengganti mobil atau menunda kegiatan.
"Atau bagaimana itu nanti kesepakatan antara panitia penyelenggara dan PO bus," lanjut Hindra.
Jika administratif diterima, Dishub akan ramp check sesaat sebelum keberangkatan. Ramp check adalah memeriksa kelengkapan instrumen kendaraan.
Baca juga: Pemprov DKI Larang Study Tour, Korbankan Pengalaman Anak
Di samping itu, ramp check dari Dishub sebenarnya sudah kerap dilakukan sejak tiga tahun lalu. Akan tetapi, pelaksanaan berlandaskan surat permohonan yang diterimanya dari penyelenggara.
"Jadi ramp check itu insidentil dan bisa dilakukan di luar Dishub, yakni dari ahli teknis di pool atau pihak Perusahaan Otobus (PO) nya sendiri," tutur Hindra.
"Sebenarnya, awal pelaksanaan tidak terlalu wajib. Tapi dengan turunnya SK dari PJ Gubernur, lalu ada SE Walkot ya akhirnya melibatkan kami (lebih banyak) dalam hal tersebut," tambah Hindra.
Baca juga: Sekolah di Depok Masih Dibolehkan Gelar Study Tour, DPRD Ingatkan soal Lokasi dan Transportasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.