JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Kemayoran menangkap dua pria berinisial AS (34) dan CA (29) terkait kasus penyekapan seorang perempuan berinisial RJ (19). AS dan CA menyekap RJ di salah satu apartemen kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).
AS ditangkap di lobi apartemen tersebut usai petugas mendapatkan informasi dari warga mengenai dugaan penyekapan RJ.
“Pelaku pertama (AS) (ditangkap) di lobi apartemen,” ujar Humas Polsek Kemayoran Bripka Ricky Sihite saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/5/2024).
Sementara, Polsek Kemayoran menangkap CA di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, ketika hendak melarikan diri.
"Kami telusuri melalui nomor teleponnya, posisinya berada di Stasiun Gambir. Dia sedang duduk menunggu pemberangkatan selanjutnya," ungkap Ricky.
Baca juga: Jasad Wanita di Selokan Bekasi, Polisi Masih Dalami Dugaan Korban Hamil
Saat menangkap pelaku AS di apartemen, kata Ricky, polisi menemukan korban dalam keadaan terikat tangan dan kakinya.
"Mulutnya terlakban, kaki dan tangannya terikat oleh tali tambang yang kecil," ujar Ricky.
Di sisi lain, polisi menduga, terjadi penganiayaan dalam aksi penyekapan ini lantaran ditemukan luka-luka pada tubuh korban.
"Ada sedikit luka-luka," kata Ricky.
Adapun berdasarkan rekaman video yang viral di media sosial, salah satunya diunggah akun Instagram @seputar.sunter, terlihat polisi tengah menginterogasi pelaku yang ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam video tampak bahwa pelaku yang tangannya terikat ini hanya bisa pasrah sambil menjawab sejumlah pertanyaan dari petugas.
Dari kamar apartemen itu, polisi tampak menyita barang bukti berupa tali tambang berukuran kecil dan ponsel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.