JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana narkotika di lapangan parkir Gedung BNN, Selasa (21/5/2024).
"Barang bukti berupa 1.253,30 gram sabu, 10.472 gram ganja, 106,18 gram MDMB Inaca, dan 67 butir ekstasi," ujar Plh Deputi Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol Sabbarudin Ginting, di lokasi.
Baca juga: Ulah Polisi Gadungan di Jaktim, Raup Jutaan Rupiah dari Hasil Memalak Warga dan Positif Narkoba
Sebelum dimusnahkan, sebagian kecil barang bukti narkoba disisihkan guna kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
"Sementara itu, kewenangan penyidik dalam melakukan pemusnahan barang bukti tersebut terdapat pada pasal 75 UU Nomor 35 Tahun 2009 yang menjadi dasar dilakukannya pemusnahan barang bukti narkotika," sambung dia.
Ini merupakan pemusnahan kelima barang bukti narkoba dari hasil pengungkapan lima kasus yang melibatkan tujuh orang tersangka.
Masing-masing tersangka ditangkap di tempat berbeda dengan barang bukti berbeda pula. Namun, semuanya berperan sebagai pengedar dan pengirim narkoba.
Menurut Direktur Wastahti BNN RI, Brigjen Pol Heri Istu Hariono, sebagian besar alamat pengiriman itu ke luar negeri dan penggunaan jasa kirimnya internasional.
"Uniknya, alamat-alamat yang ditujukan di Indonesia itu menggunakan alamat virtual. Jadi di Indonesia ini hanya seperti tempat persinggahan," ujar dia.
Baca juga: Terungkapnya Polisi Gadungan di Jakarta, Berawal dari Kasus Narkoba
Menurut Sabbarudin, dengan adanya pemusnahan barang bukti narkotika ini, BNN RI telah menyelamatkan 7.811 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
"Pemusnahan barang narkotika ini sebagai wujud transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik, barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan harus dan untuk dimusnahkan," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.