JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus seorang ibu berinisial NKD (46) di kawasan Jakarta Timur yang merekam aksi persetubuhan putrinya RH (16) dengan pacarnya, menjadi sorotan.
Aksi NKD dianggap mengeksploitasi anak. Sebab, orangtua yang seharusnya melindungi justru malah merekam adegan seksual anak bersama kekasihnya dengan alasan untuk kepuasan diri.
Perbuatan NKD terhadap RH dan kekasihnya itu dinilai menjadi bukti bahwa sudah runtuh perlindungan keluarga oleh orangtua.
Baca juga: Ibu di Jaktim Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar untuk Kepuasan Diri
Pejabat sementara (Pjs) Ketua Komisi Perlindungan Anak (Komnas PA) Lia Latifah mengatakan, kasus ibu yang merekam putrinya bersetubuh dengan pacar itu membuktikan tidak ada lagi tempat perlindungan bagi anak.
"Aksi merekam persetubuhan anak dengan pacarnya, Hari ini sudah tidak ada tempat lagi bagi anak-anak untuk mendapat perlindungan," kata Lia kepada Kompas.com, Selasa (21/5/2024).
Pernyataan Lia itu diperkuat dengan banyaknya aksi orangtua yang melakukan tindakan tak semestinya kepada anak, meski tidak serupa dengan kasus NKD kepada putrinya.
Berdasarkan catatan dan laporan kasus yang ada di Komnas PA, menurut Lia, tidak sedikit orangtua yang melakukan tindak pidana kekerasan seksual kepada anak kandung.
"Hari ini marak terjadi orang-orang terdekat yang harus melindungi anak-anak justru melakukan tindakan kekerasan," kata Lia.
Baca juga: Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil
Aksi NKD merekam persetubuhan anak dengan pacarnya tersebut dikatagorikan eksploitasi anak. Sebab, berdasarkan keterangan polisi, bahwa aksi NKD itu dengan alasan kepuasan diri.
"Orangtua videokan anak kandung terus untuk kepuasan sendiri. Artinya ada eksploitasi di sana yang sudah dilakukan oleh orangtua. Karena melakukan itu untuk kepuasan diri," kata Lia.
Dengan begitu, menurut Lia, NKD harus dihukum lebih berat sesuai pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Ketika yang melakukan orang terdekat, itu hukuman ditambah sepertiga dibanding orang lain yang melakukan kejahatan," kata Lia.
Baca juga: KPAI Minta Hukuman Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar Diperberat
Selain itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut menyoroti aksi NKD yang merekam persetubuhan anak bersama pacar.
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mengatakan, hukuman NKD akibat aksinya itu harus diperberat.
"Orangtua juga menjadi pelaku. Itu seharusnya ada pemberatan satu per tiga dari hukuman asal," ujar Jasra.