Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Kompas.com - 22/05/2024, 17:57 WIB
Ryan Sara Pratiwi,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pelindungan Anak Indonesia (KPAI) memastikan, remaja perempuan berinisial RH (16) yang menjadi korban kekerasan seksual oleh ibu kandungnya sendiri, NKD (46), mendapatkan perlindungan dengan baik.

"Kami kan pengawas, tidak memberi eksekusi," kata Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah kepada wartawan usai acara serah terima jabatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Rabu (22/5/2024).

"Jadi kami memastikan seluruh perangkat daerah bergerak seefektif mungkin," imbuh dia.

Menurut Ai, saat ini korban sudah berada dalam jangkauan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), PPA di tingkat DKI, serta Perlindungan Anak Dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Selatan.

Baca juga: Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Proses pemberian perlindungan disebut sudah berjalan. KPAI hanya perlu memastikan layanan tersebut efektif sehingga korban terlindungi baik secara fisik maupun mental.

Lebih lanjut, KPAI tengah melakukan pemetaan kasus ini guna mencari tahu orang-orang yang menjadi pelaku kekerasan seksual, selain ibu dan kekasih korban.

"Untuk usia pacar korban juga saya belum tahu, apakah dia masih usia anak atau tidak. Jadi perlu dilihat secara utuh," ujar Ai.

Sebelumnya diberitakan bahwa NKD merekam putrinya sendiri saat sedang disetubuhi pacar di sebuah indekos di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Saat RH hamil, NKD menyuruh sang putri untuk aborsi. NKD melakukan berbagai upaya agar RH keguguran.

Ketika kandungan RH memasuki usia tujuh bulan, NKD menyuruh perempuan berinisial N (55) untuk membeli obat penggugur kandungan. Saat itu pula, NKD memberikan uang senilai Rp 2 juta ke N.

Obat itu ternyata langsung bereaksi di tubuh RH. Perempuan berusia 16 tahun itu langsung mengeluarkan janinnya di rumah tanpa bantuan tenaga medis.

Meskipun sempat bernapas saat lahir, sayangnya nyawa bayi tersebut akhirnya tidak tertolong setelah dibawa ke puskesmas.

Akibat perbuatannya, NKD dan N dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 dan atau Pasal 77 A dan atau Pasal 76 B juncto Pasal 77 B UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 531 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.

Baca juga: Siswi SLB Diduga Diperkosa di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Wacana Duet Anies-Sandiaga pada Pilkada Jakarta 2024, Gerindra: Enggak Mungkinlah!

Soal Wacana Duet Anies-Sandiaga pada Pilkada Jakarta 2024, Gerindra: Enggak Mungkinlah!

Megapolitan
Viral Video Plt Kadis Damkar Bogor Protes Kondisi Tenda di Mina, Pj Wali Kota: Ada Miskomunikasi

Viral Video Plt Kadis Damkar Bogor Protes Kondisi Tenda di Mina, Pj Wali Kota: Ada Miskomunikasi

Megapolitan
Bentrok Dua Ormas di Pasar Minggu Mereda Usai Polisi Janji Tangkap Terduga Pelaku Pembacokan

Bentrok Dua Ormas di Pasar Minggu Mereda Usai Polisi Janji Tangkap Terduga Pelaku Pembacokan

Megapolitan
Tak Mau Sukses Sendiri, Perantau Asal Gunung Kidul Gotong Royong Bangun Fasilitas di Kampung

Tak Mau Sukses Sendiri, Perantau Asal Gunung Kidul Gotong Royong Bangun Fasilitas di Kampung

Megapolitan
Kisah Dian, Seniman Lukis Piring yang Jadi Petugas Kebersihan demi Kumpulkan Modal Sewa Lapak

Kisah Dian, Seniman Lukis Piring yang Jadi Petugas Kebersihan demi Kumpulkan Modal Sewa Lapak

Megapolitan
Sempat Sidak Alun-alun Bogor, Pj Wali Kota Soroti Toilet hingga PKL di Trotoar

Sempat Sidak Alun-alun Bogor, Pj Wali Kota Soroti Toilet hingga PKL di Trotoar

Megapolitan
Kisah Dian Bertahan Jadi Pelukis Piring, Karya Ditawar Murah hingga Lapak Diganggu Preman

Kisah Dian Bertahan Jadi Pelukis Piring, Karya Ditawar Murah hingga Lapak Diganggu Preman

Megapolitan
Dua Ormas Bentrok hingga Lempar Batu-Helm, Lalin Jalan TB Simatupang Sempat Tersendat

Dua Ormas Bentrok hingga Lempar Batu-Helm, Lalin Jalan TB Simatupang Sempat Tersendat

Megapolitan
Kisah Perantau Bangun Masjid di Kampung Halaman dari Hasil Kerja di Tanah Perantauan

Kisah Perantau Bangun Masjid di Kampung Halaman dari Hasil Kerja di Tanah Perantauan

Megapolitan
Uniknya Seni Lukis Piring di Bekasi, Bermodalkan Piring Melamin dan Pensil Anak SD

Uniknya Seni Lukis Piring di Bekasi, Bermodalkan Piring Melamin dan Pensil Anak SD

Megapolitan
Sapi Kurban Mengamuk Saat Hendak Disembelih di Tangsel, Rusak Tiga Motor Warga

Sapi Kurban Mengamuk Saat Hendak Disembelih di Tangsel, Rusak Tiga Motor Warga

Megapolitan
Suasana Mencekam di Pasar Minggu Sore Ini, Dua Ormas Bentrok Lempar Batu dan Helm

Suasana Mencekam di Pasar Minggu Sore Ini, Dua Ormas Bentrok Lempar Batu dan Helm

Megapolitan
PKB Usung Supian Suri pada Pilkada Depok 2024 karena Hasil 'Survei Langitan'

PKB Usung Supian Suri pada Pilkada Depok 2024 karena Hasil "Survei Langitan"

Megapolitan
Marak Penjarahan Aset di Rusunawa Marunda, Pengelola Ungkap Tak Ada CCTV di Sana

Marak Penjarahan Aset di Rusunawa Marunda, Pengelola Ungkap Tak Ada CCTV di Sana

Megapolitan
Gang Venus Tambora Terlalu Padat Penduduk, Pemerintah Diminta Relokasi Warga ke Rusun

Gang Venus Tambora Terlalu Padat Penduduk, Pemerintah Diminta Relokasi Warga ke Rusun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com