JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen (Pol) Yusri Yunus mengatakan, pihaknya berencana memperlakukan Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis C2 tahun depan.
“Tahun ini kan kami resmi memperlakukan SIM C1, Tahun depan kami rencana launching (pemberlakuan) SIM C2,” kata dia di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin (27/5/2024).
Yusri mengatakan, SIM C2 nantinya diberlakukan untuk pengemudi yang memiliki kendaraan roda dua bermesin 500 cc ke atas.
Baca juga: Syarat Pembuatan SIM C1, Harus Punya SIM C Minimal 1 Tahun
Dengan demikian, pemilik motor gede (moge) memiliki bukti konkret bahwa yang bersangkutan mumpuni mengemudikan kendaraannya.
“Kalau SIM C2 cc-nya 500 ke atas. Syaratnya masih sama, minimal punya SIM C1 selama satu tahun,” tutur dia.
Di lain sisi, terkait persyaratan pembuatan SIM C2, Yusri mengatakan, tak ada perbedaan berarti dengan pembuatan SIM C dan SIM C1.
Baca juga: Polisi Resmi Terbitkan SIM C1 Hari Ini, Berlaku di Seluruh Indonesia
Pengemudi hanya perlu melampirkan bukti telah memiliki SIM C dan SIM C1 sekurang-kurangnya satu tahun.
“Persyaratannya sama, ujiannya juga sama. Jalur ujian prakteknya saja yang lebih lebar, memang disesuaikan,” ungkap Yusri.
Adapun SIM C diperuntukkan untuk pemilik kendaraan motor bermesin 0-250 cc. Sementara, SIM C1 untuk pemilik kendaraan roda dua bermesin 250-500 cc.
Baca juga: Polisi: SIM C1 untuk Motor Bermesin 250-500 Cc
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.