JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap empat pria yang merupakan penadah handphone curian di Jakarta Pusat.
Mereka adalah MIA (31), IS (31), DJ (34), dan A. Bukan hanya sebagai penadah, MIA dan IS juga membuat dus handphone palsu.
"Selain menerima barang hasil kejahatan, yang bersangkutan (MIA dan IS) juga membuat dus palsu untuk handphone hasil curian," kata Kapolsek Menteng Kompol Bayu Marfiano saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).
Baca juga: Pria di Jakpus 12 Kali Jambret HP, Hasilnya untuk Kebutuhan Sehari-hari
Atas perbuatannya, keempat penadah tersebut ditetapkan menjadi tersangka dan terancam terjerat Pasal 480 KUHP tentang perbuatan jual beli-beli barang yang berasal dari tindak kejahatan (pencurian) dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.
Polisi masih mencari dua orang penadah lainnya yang kini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Masih ada dua tersangka yang menjadi DPO dan mereka juga menerima hasil kejahatan dari handphone yang dicuri oleh pelaku (RF)," ujar Bayu.
Untuk diketahui, para penadah tersebut menerima barang curian dari RF (30) yang merupakan jambret di wilayah Jakarta Pusat.
RF sudah melakukan aksinya 12 kali di lokasi yang berbeda-beda, sembilan kali di wilayah Menteng dan empat kali di Gambir.
Baca juga: Identitas Mayat Dalam Toren di Pondok Aren, Ternyata Tetangga Pemilik Rumah
RF biasa melancarkan aksinya dengan mengendarai sepeda motor merek Honda Beat Street dengan nomor polisi (nopol) B 4120 FGT.
Setelah berhasil menjambret, RF menjual handphone curiannya itu kepada para penadah yang merupakan pemilik konter.
Atas aksi kejahatannya itu, RF menyebabkan kerugian sebesar Rp 80 juta.
Berdasarkan pengakuannya, RF terpaksa menjambret demi bisa memenuhi biaya hidup sehari-hari.
"Dari hasil pengakuan tersangka untuk handphone ini penjualannya untuk kebutuhan sehari-hari," ungkap Bayu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.