JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Polsek Setiabudi menangkap dua pelaku pembuatan dokumen palsu di Jalan Sawah Lunto, Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2024).
“Pimpinan Kanit Reskrim Polsek Metro Setiabudi Jakarta Selatan AKP Eko Hanindito dan Kasubnit Opsnal Ipda Agung Dermawan berhasil mengamankan pelaku bernama TN (32) dan PRA (21) di Sawah Lunto,” ucap Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Firman saat konferensi pers di Polsek Setiabudi pada Selasa (28/5/2024).
Baca juga: Bawaslu Jakarta Minta Warga Lapor jika Temukan Tindak Pidana Saat Pilkada 2024
Tersangka TN merupakan karyawan swasta dan PRA tidak bekerja.
Dalam konferensi pers, diperlihatkan sejumlah dokumen palsu yang dibuat oleh TN dan PRA.
Barang bukti yang diperlihatkan berupa lima lembar SIM C palsu, selembar SIM A palsu, dua lembar SIM B1 umum palsu, lima lembar SIM palsu yang belum jadi, empat lembar KTP palsu, dua buah buku nikah palsu, dan lima lembar ijazah palsu.
Selain itu, sejumlah perangkat juga disita sebagai barang bukti, yakni satu unit komputer, sebuah card printer, dan tiga ponsel.
Kemudian, ada juga 100 lembar thermal ID Card dan 100 lembar kertas plastik anti gores kartu.
Baca juga: Warga Duga Mayat Dalam Toren di Pondok Aren Terkait Penggerebekan Kasus Narkoba
“Terhadap tersangka TN dan PRA dikenakan pasal 263 ayat (1) jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Firman.
Kedua tersangka diancam hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.