BOGOR, KOMPAS.com - Masyarakat di Bogor saat ini telah dimudahkan, bagi yang ingin melapor kehilangan tidak perlu lagi datang secara langsung ke kantor polisi sekitar domisi.
Bagi masyarakat bisa melaporkan kehilangan dari rumah melalui aplikasi Sistem Informasi Keamanan dan Pelayanan Publik (SiKasep).
“SiKasep aplikasi kehilangan berbagai surat yang hilang dialami masyarakat tanpa harus datang ke kantor polisi,” ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, Selasa (27/5/2024).
Aplikasi SiKasep ini diluncurkan oleh Polres Kota Bogor, Jawa Barat. Aplikasi ini hanya bisa digunakan untuk warga yang ingin melapor kehilangan non-tindak pidana.
Untuk cara penggunaannya, warga terlebih dahulu mengunduh apilikasi melalui Google Playstore dengan kata kunci "SiKasep Polresta Bogor".
Baca juga: Polresta Bogor Luncurkan Aplikasi SiKasep, Lapor Kehilangan Tak Perlu Datang ke Kantor Polisi
Setelah tahapan itu selesai, masyarakat diharuskan mengisi data-data beserta persyaratan dan lampiran yang diperlukan.
Pada tahapan ini, masyarakat diingatkan untuk mengisi data dengan benar dengan tertera pasal-pasal mengenai pemalsuan dokumen, keterangan palsu hingga berita bohong.
Masyarakat yang ingin melapor bisa mendaftarkan untuk membuat akun aplikasi SiKasep dengan mengisi beberapa persyaratan, salah satunya mengisi nomor induk kependudukan (NIK) KTP.
“Dari men-download aplikasi, kemudian mendaftar dengan mengisi data diri, kemudian ada data yang perlu di-upload, dilakukan verifikasi oleh petugas Polresta Bogor Kota dan dalam tempo 15 menit akan di-acc,” kata Bismo.
Baca juga: Mengenal SiPetruk, SiKasep dan SiKumbang, Aplikasi Perumahan Subsidi
Menurut Bismo, pemohon bisa mengunduh hasil laporannya di rumah. Surat yang diterima pemohon, lanjut dia, akan dilengkapi dengan barcode.
“Setelah di-download kemudian di-print. Setelah itu masyarakat bisa menunjukkan surat tersebut ke instansi terkait. Misalnya kalau yang hilang SIM bisa menunjukkan surat tersebut ke Satlantas Bogor Kota,” ujar Bismo.
Berikut daftar masalah kehilangan yang bisa dilaporkan :
1. Ijazah,
2. Surat nikah
3. Kartu seluler