JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi masih memburu dua dari tiga pelaku penyalahgunaan narkoba yang sebelumnya digeruduk oleh warga di Koja, Jakarta Utara.
"Ada tiga (pelaku), yang satu sudah kita amankan, yang dua masih (masuk) DPO (daftar pencarian orang), masih dalam pengejaran tim kami. Doakan dalam waktu dekat kita amankan dan bisa kita hadirkan," kata Kapolsek Koja Muhammad Syahroni saat jumpa pers di kantornya, Selasa (28/5/2024).
Dua pelaku buron tersebut sebelumnya tertangkap basah oleh warga saat sedang asyik mengonsumsi narkoba jenis sabu bersama warga setempat bernama Jhany (41).
Warga menggeruduk kontrakan Jhany pada Kamis (16/5/2024) pukul 16.30 WIB.
Saat digeruduk, dua teman Jhany itu langsung melarikan diri dan keberadaannya belum diketahui sampai saat ini.
Baca juga: Tak Terima Lingkungannya Jadi Tempat Jual Beli Narkoba, 3 Warga Koja Geruduk Kontrakan Pengedar Sabu
"Menurut pengakuan dari pelaku (Jhany), temannya itu ikut mengkonsumsi. Jadi, ya dia akan ditetapkan sebagai tersangka, dan dia sedang dalam pengejaran oleh tim kami di lapangan," ujar Syahroni.
Selain mengonsumsi narkoba, Jhany diketahui juga menjadi pengedar. Ia mendapat pasokan sabu dari seseorang berinisial P yang sampai saat ini juga masih buron.
Syahroni menjelaskan, Jhany mengedarkan dagangannya ke seluruh wilayah Jakarta Utara.
Target pembeli narkoba dagangan Jhany bukan hanya remaja, tetapi juga lanjut usia yang masih ketagihan menggunakan narkoba.
"Ya, anak-anak remaja, kalau narkoba sendiri kan dia enggak mengenal usia dari mulai anak muda sampai orang tua. Dan pengalaman kami di Polsek Koja sendiri yang bisa kita tangkap umurnya dari 18 tahun sampai 50 tahun," ujarnya.
Untuk diketahui, penangkapan Jhany bermula dari penggerudukan yang dilakukan tiga warga Koja yakni H, S, dan F, di rumah kontrakan pelaku.
Penggerudukan itu terjadi usai ketiga warga mendapat laporan bahwa di Jalan Tanah Merah Bawah, Gang Mandiri, Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara, seringkali menjadi tempat transaksi jual beli narkoba.
Saat H, S, dan F menggeledah kontrakan Jhany, ditemukan beberapa barang bukti. Di antaranya, 13 paket narkotika jenis sabu brutto 3,52 gram, satu timbangan elektrik, 37 plastik klip kecil, satu unit handphone merek Samsung J1, satu buah korek api gas, satu buah sengko yang terbuat dari uang kertas pecahan Rp 2000, dan dua buah pipet kaca.
Akhirnya, ketiga warga itu membawa Jhany beserta barang bukti yang mereka temukan ke Polsek Koja untuk ditangani lebih lanjut.
Baca juga: Aksi Sindikat Curanmor di Palmerah: Gasak 4 Motor Dalam Semalam, Uangnya untuk Beli Narkoba
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.