JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap Sofyan, calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait kasus peredaran narkoba.
Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Mukti Juharsa, pelaku berstatus buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Maret 2024.
"Pelaku berstatus DPO melarikan diri selama tiga minggu," kata Mukti kepada wartawan, Senin (27/5/2024).
Sofyan ditangkap pada Sabtu (25/5/2024) saat sedang berbelanja baju di Jalan Medan-Banda Aceh, Manyak Payed, Aceh Tamiang.
"Awalnya target mengunjungi kedai kopi di Simpang Kapal," ucap Mukti.
"Kemudian, target berpindah ke toko distro dan terpantau sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan," tambah dia.
Baca juga: Polisi Dalami Keterlibatan Caleg PKS yang Bisnis Sabu di Aceh dengan Fredy Pratama
Mukti mengatakan, Sofyan sempat terdeteksi bersembunyi di Aceh Tamiang dan Medan. Dalam pelariannya, Sofyan turut membuang identitas diri dan ponsel.
"Dia buang HP-nya dan kartu identitas," kata Mukti.
Setelah tiga minggu "menghilang", keberadaan Sofyan berhasil dilacak polisi melalui ponsel barunya.
"Alhamdulillah kami track kembali ponsel barunya," jelas Mukti.
Sebelum menangkap pelaku, 10 Maret 2024, polisi mendapati barang bukti 70 kilogram sabu di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Sabu itu siap diedarkan Sofyan ke Jakarta melalui tiga anak buahnya berinsial SG, RAF, dan IA. Kini ketiganya juga sudah ditangkap polisi.
"Mungkin (mereka) sudah beroperasi satu tahun terakhir ya," tutur Mukti.
Sabu itu ternyata didapat Sofyan dari Malaysia. Barang haram tersebut dikemas dalam bentuk bungkus teh China.
"Narkoba dapat dari Malaysia. Dikemas dalam bungkus teh Tionghoa," terang Mukti.