JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pekerja di Jakarta mengkritik wacana pemerintah mengenai adanya pemotongan gaji untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diberlakukan paling lambat pada 2027.
Salah satu karyawan, Melda melontarkan protes kepada pemerintah yang seketika menerbitkan aturan iuran dana Tapera karena akan berdampak pada pemotongan upah setiap bulan.
“Kalau diwajibkan kena potong, enggak setuju sih,” ujar Melda, Rabu (29/5/2024).
Baca juga: Gaji Dipotong untuk Tapera, Pegawai Swasta: Curiga Uangnya Dipakai Lagi oleh Negara
Aturan dana Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Salah satu isi aturan tersebut mewajibkan potongan 3 persen dari gaji pekerja setiap bulannya. Rincian dananya berasal dari pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Melda mengaku, gaji yang diterima setiap bulan dari perusahaan itu yakni Rp 5.000.000. Angka itu disebut sangat pas-pasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Jika jumlah tersebut dipotong tiga persen, artinya, upah perempuan 27 tahun itu berkurang Rp 150.000. Dengan demikian ia hanya menerima Rp 4.850.000.
Baca juga: Keberatan soal Iuran Tapera, Karyawan Keluhkan Gaji Pas-pasan Dipotong Lagi
"Itu keberatan banget," kata Melda.
Senada dengan Melda, Riza yang merupakan pegawai salah satu pabrik di Jakarta Barat juga keberatan terkait soal Tapera karena gajinya sudah banyak dipotong untuk berbagai iuran wajib dari pemerintah.
“Kalau aku sih kurang setuju ya. Kita udah banyak potongan. Dipotong (lagi) BPJS Ketenagakerjaan (TK) dan BPJS Kesehatan,” kata Riza.
Kenaikan gaji Riza per tahun dianggap tidak seberapa dengan pemotongan iuran wajib. Belum lagi, barang-barang untuk memenuhi kebutuhan semakin hari makin mahal.
"Pajak naik kan, PPN (jadi) 11 persen," kata Riza.
Para pekerja tak hanya menolak wacana program Tapera karena gaji mereka pas-pasangan, melainkan juga ada kecurigaan mengenai pencarian ke depannya yang sulit.
Sebagai informasi, peserta dapat melakukan pencairan dana Tapera ketika masa kepesertaan berakhir. Adapun ketentuannya yakni telah pensiun bagi pekerja, telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri.
Baca juga: Ketua MPR Minta Iuran Tapera Ditunda dan Dikaji Ulang, Fokus Peningkatan Daya Beli Dahulu
Selain itu ketentuan lainnya yakni karena peserta meninggal dunia, peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.