JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah karyawan swasta di Jakarta menganggap program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bukan solusi bagi mereka untuk memiliki rumah.
Mereka berpendapat mengambil kredit pemilikan rumah (KPR) masih lebih masuk akal daripada mengikuti program ini.
"Jujur kalau saya mending KPR atau menabung saja daripada gaji dipotong 3 persen tiap bulan untuk Tapera," kata seorang karyawan swasta di Jakarta Selatan, Eduard (29) saat dihubungi, Rabu (29/5/2024).
Baca juga: Keberatan Soal Iuran Tapera, Pegawai: Pusing, Gaji Saya Sudah Kebanyakan Potongan
"Karena untuk memangkas 3 persen dari pendapatan itu enggak budget wise. Lalu, tidak semua orang tujuan hidupnya itu punya rumah apalagi kalau sudah ada rumah dari orangtua, ya diwariskan gitu," terangnya.
Menurut dia, KPR memungkinkan karyawan untuk membeli rumah sesuai dengan keinginan. Berbeda dengan Tapera yang menurutnya belum jelas manfaatnya.
"Sedangkan kalau Tapera, belum tentu ke depannya kita bisa membeli rumah yang bujet dan rumah yang sesuai," tambah Eduard.
Senada dengan Eduard, karyawan swasta di Jakarta Pusat bernama Shesa (29) juga mengatakan Tapera bukan jaminan karyawan bisa membeli rumah.
"Bakal kebeli atau tidak, menurut saya sih jelas tidak," ungkapnya.
Baca juga: Nestapa Pekerja soal Iuran Tapera : Gaji Ngepas, Pencairan Sulit
Dengan harga rumah yang terus meningkat, Shesa merasa pesimis Tapera bisa membantunya membeli rumah apalagi jika gajinya tidak mengalami kenaikan dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta dalam beberapa tahun.
Di sisi lain, karyawan swasta bernama Nandi (31), yang bekerja di bilangan Jakarta Selatan, menuturkan, Tapera mungkin bisa dimanfaatkan karyawan untuk membeli rumah.
Tapi, ia tidak memungkiri, kelayakan rumah dan lokasinya menjadi masalah jika karyawan memiliki gaji yang kecil.
"Rumahnya kebeli sih mungkin-mungkin saja, tapi di daerah mana? Kalau dapatnya di daerah antah-berantah yang jauh dari lokasi kerja dan enggak tersentuh fasilitas dan transportasi umum, buat apa?" ucap Nandi.
Baca juga: Bingung dengan Potongan Gaji untuk Tapera, Pegawai Swasta: Yang Punya Rumah Kena Juga, Enggak?
"Banyak dari rakyat sekarang sudah pasrah menerima saja kalau mereka harus mengontrak rumah sampai meninggal. Ya syukur-syukur kalau dapat warisan. Belum lagi program Rumah Murah Jokowi yang akhirnya terbengkalai itu bikin kita khawatir," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru terkait iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.