JAKARTA, KOMPAS.com - Maryono (49), pencuri pembatas Jalan Yos Sudarso, Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, terancam lima tahun penjara.
"Kasus ini adalah pencurian dengan pemberatan atau kita kenal dengan curat, Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman kurang lebih 5 tahun kurungan (penjara)," kata Kapolsek Koja Muhammad Syahroni saat jumpa pers di kantornya, Selasa (28/5/2024).
Dalam melancarkan aksinya, Maryono dibantu kedua rekannya, yakni Bule dan Mitun.
Baca juga: Polisi Tangkap Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak
Namun, Bule dan Mitun sampai saat belum tertangkap karena keduanya sudah pindah kontrakan.
Untuk diketahui, Maryono, Bule, dan Mitun mencuri pembatas jalan di Jalan Yos Sudarso, Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, Minggu, (17/3/2024) sekitar pukul 6.30 WIB.
Ketiganya, secara terang-terangan membawa besi pembatas jalan itu dengan gerobak kayu.
Aksi pencurian itu sempat direkam oleh pengguna jalan berinisial WN dan YHN. Menyadari aksinya direkam, ketiga pelaku langsung melarikan diri.
WN dan YHN akhirnya mengunggah video aksi pencurian itu ke sosial media dan menjadi viral.
Baca juga: Polisi Masih Buru Dua dari Tiga Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak
Melihat video itu viral, Polsek Koja langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan WN dan YHN. Mereka diminta menceritakan kronologi pencurian dan ciri-ciri para pelakunya.
Bermodalkan informasi dari saksi, polisi menangkap Maryono di kontrakannya yang berada di Jalan Plumpang B, Koja, Jakarta Utara.
"Kurang lebih satu Minggu setelah viral kasus yang kita sama-sama melihat di media sosial, kami dari Polsek Koja bergerak cepat untuk melakukan pengejaran dan Alhamdulillah berhasil kita tangkap di kontrakannya," ucap Syahroni.
Baca juga: Warga Bantu Polisi Tangkap Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak yang Dianggap Meresahkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.