JAKARTA, KOMPAS.com - Panca Darmansyah (41) mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kasus pembunuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukannya.
Hal itu diungkapkan Panca melalui kuasa hukumnya di dalam persidangan yang dihelat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).
“Apakah saudara Terdakwa ingin mengajukan eksepsi?” Tanya Ketua Majelis Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro di ruang sidang.
“Akan diwakili kuasa hukum saya,” ucap Panca.
Baca juga: Tak Hanya Pembunuhan Berencana, Panca Darmansyah Juga Didakwa Pasal KDRT
Hakim Sulistyo lalu bertanya kepada kuasa hukum Panca perihal pengajuan eksepsi.
Kuasa hukum Panca lalu menjawab bahwa pihaknya akan membacakan nota keberatan.
“Iya (mengajukan eksepsi). Kami meminta waktu untuk menjawab apa yang didakwakan penuntut umum,” ujar salah satu kuasa hukum Panca.
Hakim Sulistyo kemudian memutuskan sidang dengan agenda eksepsi bakal berlangsung dua pekan mendatang.
Ia lalu memutuskan untuk mengubah jadwal sidang menjadi setiap Senin. Hal ini dikarenakan ada penyesuaian jadwal sidang dengan perkara lain.
“Baik, sidang selanjutnya tanggal 10 Juni 2024. Kita ubah jadwal sidang setiap Senin karena hari Rabu ada banyak perkara perdata,” tutup Hakim Sulistyo.
Sebagai informasi, peristiwa pembunuhan yang dilakukan Panca terhadap empat anak kandungnya terjadi 3 Desember 2023.
Ia menghabisi nyawa anaknya satu per satu dengan cara dibekap di dalam kamar.
Mulanya, ia membekap anak bungsunya, As (1). Selang 15 menit, anak ketiga berinisial A (3) menjadi sasaran Panca.
Setelah itu, ia membekap anaknya yang kedua, S (4) dan dilanjutkan dengan anaknya yang tertua, VA (6).
Baca juga: Jaksa: Panca Darmansyah Lakukan KDRT ke Istri karena Cemburu
Adapun, aksi sadis Panca dilatarbelakangi oleh api cemburu terhadap sang istri, D. Ia merasa, jika dirinya dan anak-anaknya tiada, D bisa bebas melakukan apapun yang diinginkan.
“Garis besarnya yang bersangkutan merasa kecewa terhadap istrinya dan menyampaikan bahwa mungkin istrinya akan puas kalau dia cuma sendirian. Jadi bisa bebas, demikian,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Jumat (29/12/2023).
Di lain sisi, Panca turut melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri, D.
KDRT yang dilakukan Panca terhadap istrinya terjadi sehari sebelum tersangka membunuh empat anaknya. Ia memukuli sang istri hingga lebam saat D hendak pergi ke tempat kerja.
Akibat hal itu, korban babak belur dihajar oleh Panca di bagian wajah. Ia bahkan sempat muntah darah usai kejadian tersebut.
Baca juga: Panca Darmansyah Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap 4 Anak Kandungnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.