Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panca Darmansyah Bunuh Empat Anak Kandungnya Usai Pergoki Istri Selingkuh

Kompas.com - 29/05/2024, 19:08 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Panca Darmansyah (41) membunuh empat anak kandungnya setelah memergoki sang istri, Devi Manisha, selingkuh dengan pria lain.

“Bahwa pada hari Minggu, 3 Desember 2023, Terdakwa membuka laptop untuk melihat perkembangan pekerjaannya. Setelah itu, Terdakwa membuka akun Instagram milik Saksi Devi dan menemukan percakapan beserta foto yang dikirim saksi Devi kepada laki-laki lain,” kata salah satu JPU saat membacakan dakwaan Panca di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

Jaksa menambahkan, Panca sempat mengirimkan pesan suara kepada sang istri terkait dugaan perselingkuhan. Namun, Devi disebut tak terima dan mengancam balik Panca.

Baca juga: Panca Darmansyah Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa di Kasus Pembunuhan dan KDRT

“Terdakwa mengirimkan voice note melalui WhatsApp kepada saksi Devi yang pada intinya Terdakwa mengetahui perselingkuhan tersebut dan akan menyimpannya sebagai bukti. Tapi, saksi Devi membalas pesan Terdakwa dengan mengatakan, ‘siap-siap aja kamu ditahan’,” tutur jaksa.

Adapun Panca menemukan bukti bahwa sang istri selingkuh sehari setelah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Devi.

Panca diketahui melakukan KDRT pada 2 Desember 2023 di dalam kontrakannya, di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan.

“Setelah itu, saksi Devi memblokir kontak WhatsApp Terdakwa dan atas sikap itu membuat Terdakwa merencanakan untuk membunuh keempat orang anaknya sekaligus bunuh diri,” ucap jaksa.

Panca berniat membunuh empat anaknya dan melakukan bunuh diri karena merasa Devi sudah tidak perhatian. Ia lalu melakukan aksinya pada Minggu sore.

“Panca hendak membunuh anaknya dan melakukan bunuh diri karena menganggap saksi Devi sudah tidak benar sebagai seorang istri dan ibu,” imbuh jaksa.

Baca juga: Tak Hanya Pembunuhan Berencana, Panca Darmansyah Juga Didakwa Pasal KDRT

Atas perbuatannya, Panca didakwa melakukan pembunuhan berencana dan KDRT terhadap istrinya.

Untuk kasus pembunuhan, Panca didakwa menggunakan Pasal 340 KUHP dengan dakwaan primair.

Kemudian, Panca didakwa dengan dakwaan subsidair Pasal 338 KUHP dan Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kemudian, Panca didakwa dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagai dakwaan primair di kasus KDRT.

Ia lalu didakwa dengan dakwaan subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP dan Pasal 44 ayat (4) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Baca juga: Jaksa: Panca Darmansyah Lakukan KDRT ke Istri karena Cemburu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Sidak Alun-alun Bogor, Pj Wali Kota Soroti Toilet hingga PKL di Trotoar

Sempat Sidak Alun-alun Bogor, Pj Wali Kota Soroti Toilet hingga PKL di Trotoar

Megapolitan
Kisah Dian Bertahan Jadi Pelukis Piring, Karya Ditawar Murah hingga Lapak Diganggu Preman

Kisah Dian Bertahan Jadi Pelukis Piring, Karya Ditawar Murah hingga Lapak Diganggu Preman

Megapolitan
Dua Ormas Bentrok hingga Lempar Batu-Helm, Lalin Jalan TB Simatupang Sempat Tersendat

Dua Ormas Bentrok hingga Lempar Batu-Helm, Lalin Jalan TB Simatupang Sempat Tersendat

Megapolitan
Kisah Perantau Bangun Masjid di Kampung Halaman dari Hasil Kerja di Tanah Perantauan

Kisah Perantau Bangun Masjid di Kampung Halaman dari Hasil Kerja di Tanah Perantauan

Megapolitan
Uniknya Seni Lukis Piring di Bekasi, Bermodalkan Piring Melamin dan Pensil Anak SD

Uniknya Seni Lukis Piring di Bekasi, Bermodalkan Piring Melamin dan Pensil Anak SD

Megapolitan
Sapi Kurban Mengamuk Saat Hendak Disembelih di Tangsel, Rusak Tiga Motor Warga

Sapi Kurban Mengamuk Saat Hendak Disembelih di Tangsel, Rusak Tiga Motor Warga

Megapolitan
Suasana Mencekam di Pasar Minggu Sore Ini, Dua Ormas Bentrok Lempar Batu dan Helm

Suasana Mencekam di Pasar Minggu Sore Ini, Dua Ormas Bentrok Lempar Batu dan Helm

Megapolitan
PKB Usung Supian Suri pada Pilkada Depok 2024 karena Hasil 'Survei Langitan'

PKB Usung Supian Suri pada Pilkada Depok 2024 karena Hasil "Survei Langitan"

Megapolitan
Marak Penjarahan Aset di Rusunawa Marunda, Pengelola Ungkap Tak Ada CCTV di Sana

Marak Penjarahan Aset di Rusunawa Marunda, Pengelola Ungkap Tak Ada CCTV di Sana

Megapolitan
Gang Venus Tambora Terlalu Padat Penduduk, Pemerintah Diminta Relokasi Warga ke Rusun

Gang Venus Tambora Terlalu Padat Penduduk, Pemerintah Diminta Relokasi Warga ke Rusun

Megapolitan
Demi Berkurban Sapi, Sugito Pedagang Siomay Menabung Dua Bulan Sebelum Idul Adha

Demi Berkurban Sapi, Sugito Pedagang Siomay Menabung Dua Bulan Sebelum Idul Adha

Megapolitan
Truk Sampah di Kota Bogor Disebut Tak Dapat Peremajaan Bertahun-tahun, padahal Berusia Tua

Truk Sampah di Kota Bogor Disebut Tak Dapat Peremajaan Bertahun-tahun, padahal Berusia Tua

Megapolitan
Pengelola Rusunawa Marunda Bakal Pasang Alat Kontrol Patroli untuk Cegah Penjarahan Berulang

Pengelola Rusunawa Marunda Bakal Pasang Alat Kontrol Patroli untuk Cegah Penjarahan Berulang

Megapolitan
Menunggu Berjam-jam di Masjid Istiqlal, Warga Kecewa Tak Ada Pembagian Daging Kurban

Menunggu Berjam-jam di Masjid Istiqlal, Warga Kecewa Tak Ada Pembagian Daging Kurban

Megapolitan
Sugito Tak Masalah Dapat Daging Kurban Sedikit: Yang Penting Orang di Lingkungan Kita Bisa Makan

Sugito Tak Masalah Dapat Daging Kurban Sedikit: Yang Penting Orang di Lingkungan Kita Bisa Makan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com