JAKARTA, KOMPAS.com - Panca Darmansyah (41) membunuh empat anak kandungnya setelah memergoki sang istri, Devi Manisha, selingkuh dengan pria lain.
“Bahwa pada hari Minggu, 3 Desember 2023, Terdakwa membuka laptop untuk melihat perkembangan pekerjaannya. Setelah itu, Terdakwa membuka akun Instagram milik Saksi Devi dan menemukan percakapan beserta foto yang dikirim saksi Devi kepada laki-laki lain,” kata salah satu JPU saat membacakan dakwaan Panca di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).
Jaksa menambahkan, Panca sempat mengirimkan pesan suara kepada sang istri terkait dugaan perselingkuhan. Namun, Devi disebut tak terima dan mengancam balik Panca.
Baca juga: Panca Darmansyah Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa di Kasus Pembunuhan dan KDRT
“Terdakwa mengirimkan voice note melalui WhatsApp kepada saksi Devi yang pada intinya Terdakwa mengetahui perselingkuhan tersebut dan akan menyimpannya sebagai bukti. Tapi, saksi Devi membalas pesan Terdakwa dengan mengatakan, ‘siap-siap aja kamu ditahan’,” tutur jaksa.
Adapun Panca menemukan bukti bahwa sang istri selingkuh sehari setelah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Devi.
Panca diketahui melakukan KDRT pada 2 Desember 2023 di dalam kontrakannya, di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan.
“Setelah itu, saksi Devi memblokir kontak WhatsApp Terdakwa dan atas sikap itu membuat Terdakwa merencanakan untuk membunuh keempat orang anaknya sekaligus bunuh diri,” ucap jaksa.
Panca berniat membunuh empat anaknya dan melakukan bunuh diri karena merasa Devi sudah tidak perhatian. Ia lalu melakukan aksinya pada Minggu sore.
“Panca hendak membunuh anaknya dan melakukan bunuh diri karena menganggap saksi Devi sudah tidak benar sebagai seorang istri dan ibu,” imbuh jaksa.
Baca juga: Tak Hanya Pembunuhan Berencana, Panca Darmansyah Juga Didakwa Pasal KDRT
Atas perbuatannya, Panca didakwa melakukan pembunuhan berencana dan KDRT terhadap istrinya.
Untuk kasus pembunuhan, Panca didakwa menggunakan Pasal 340 KUHP dengan dakwaan primair.
Kemudian, Panca didakwa dengan dakwaan subsidair Pasal 338 KUHP dan Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kemudian, Panca didakwa dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagai dakwaan primair di kasus KDRT.
Ia lalu didakwa dengan dakwaan subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP dan Pasal 44 ayat (4) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Baca juga: Jaksa: Panca Darmansyah Lakukan KDRT ke Istri karena Cemburu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.