JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak keluarga Vina Arsita Dewi alias Vina Cirebon buka suara atas perkembangan terkini kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eki.
Sebagaimana diketahui, baru-baru ini Polda Jawa Barat menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka kasus tersebut. Pada saat bersamaan, polisi menghapus dua nama tersangka dari daftar pencarian orang (DPO).
Menurut polisi, Pegi merupakan tersangka terakhir kasus pembunuhan Vina dan Eki. Sementara, dua nama lain yang selama ini buron disebut fiktif.
Pegi sendiri membantah bahwa dirinya merupakan pembunuh Vina dan Eki. Meski begitu, polisi kini telah menetapkan 9 pelaku dalam kasus yang terjadi pada 2016 ini.
Marliana, kakak kandung Vina, meminta polisi tak tergesa-gesa menetapkan Pegi sebagai tersangka.
"Saya meminta kepada kepolisan untuk jangan tergesa-gesa, diselidiki dulu lebih lanjut," ujar Marliana saat jumpa pers di Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (29/5/2024).
Baca juga: Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan Trauma Healing dan Restitusi
Marliana menyebut, pihak keluarga dan kuasa hukum merasa janggal lantaran polisi bisa menangkap pembunuh Vina dalam waktu singkat. Padahal kasus ini baru dibuka lagi setelah delapan tahun mandek.
Pihak keluarga juga heran polisi menghapus dua nama pelaku dari DPO. Polisi diminta melakukan penelusuran lebih lanjut terkait ini.
"Sangat kaget mendengarnya, kami keluarga meminta kepolisian agar menelusuri lagi, menindaklanjuti lagi, karena kan di pengadilan awal disebutkan tiga (DPO), sekarang disebut hanya satu, yang dua (DPO) tidak ada atau fiktif," ujar Marliana.
Dalam kesempatan yang sama, Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum keluarga Vina mengaku mendapatkan informasi bahwa belum lama ini polisi membuat berita acara pemeriksaan (BAP) baru terhadap enam dari delapan terpidana yang sudah ditahan.
Dari hasil BAP itu, kata Hotman, lima terpidana menyatakan bahwa Pegi bukanlah pembunuh Vina yang sebenarnya.
Baca juga: Hotman Paris: Lima Terpidana Mengatakan Bukan Pegi Pembunuh Vina Cirebon
Hanya satu dari enam terpidana yang menyebut bahwa Pegi pelaku pembunuhan Vina.
"Lima terpidana ini mengatakan bukan pegi pelakunya, hanya satu (terpidana) yang mengakui (Pegi terlibat)," ujar Hotman.
Hotman juga menegaskan bahwa pihak keluarga menolak keputusan Polda Jabar yang mendadak menghapuskan dua nama DPO kasus ini.
"Jadi, prinispnya keluarga korban dan kuasa hukum menolak pernyataan penyidik Polda Jabar, yang menyebut dua DPO adalah fiktif," ucap Hotman.