JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam, Furqon (46) mengatakan, dia bukan dibebaskan oleh Polres Metro Jakarta Utara, melainkan ditangguhkan penahanannya.
Hingga saat ini, dia masih berstatus tersangka dan harus menjalani wajib lapor ke Polres Metro Jakarta Utara.
“Ini kan masih penangguhan (penahanan), saya masih wajib lapor,” ujar Furqon saat ditemui di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2024).
Baca juga: Eks Warga Kampung Bayam Ingin Hunian Layak dan Minta Cabut Laporan Polisi
Oleh karena itu, Furqon dalam mediasi di Komnas HAM meminta PT Jakarta Propertindo mencabut laporan polisi di Polres Metro Jakarta Utara.
“Makanya tadi juga saya sampaikan kepada PT Jakarta Propertindo agar hal-hal yang tidak diinginkan itu tidak kembali, lumayan itu 53 hari (dipenjara). Iya, agar segera dicabut,” ungkap Furqon.
Ia juga meminta PT Jakarta Propertindo memperbaiki nama baiknya yang tercemar usai dipenjara.
Diberitakan sebelumnya, PT Jakarta Propertindo (Perseroda) melaporkan empat orang eks warga Kampung Bayam ke Polres Metro Jakarta Utara.
Berdasarkan data yang diterima Kompas.com, laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1313/XII/2023/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya.
Setelah 53 hari ditangkap karena masuk KSB tanpa izin, Furqon akhirnya dibebaskan usai warga sepakat meninggalkan rusun pada Selasa (21/5/2024).
Baca juga: Masih Dorong Eks Warga Kampung Bayam Tempati Rusun Nagrak, Pemprov DKI: Tarif Terjangkau dan Nyaman
Furqon dijemput oleh istri dan kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara sekitar pukul 20.00 WIB.
Usai dibebaskan, Furqon bersama istri dan kuasa hukumnya menyambangi rusun KSB di samping Jakarta International Stadium (JIS) itu.
Ia kaget saat mengetahui KSB digeruduk oleh ratusan sekuriti utusan Jakpro.
JakPro meminta agar warga segera mengosongkan rusun di samping JIS karena dianggap menempati tanpa izin.
Warga merasa tidak terima karena JakPro telah berjanji memberikan izin warga tinggal di rusun tersebut usai pembangunannya rampung.
Akhirnya, warga bentrok dengan ratusan sekuriti utusan JakPro tersebut.
Setelah bentrok, pihak JakPro dan warga KSB melakukan mediasi. Setelah melakukan mediasi yang alot, warga KSB sepakat untuk berpindah kembali ke Huntara sambil menunggu proses mediasi lanjutan yang akan dilaksanakan bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.