JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menjemput pemilik mobil Pajero pengguna pelat palsu dengan nomor B 11 VAN, yang melarikan diri dari kejaran petugas di jalan tol.
Dalam unggahan akun Instagram @tmcpoldametro, pengunggah video yang menarasikan polisi keliru saat melakukan patroli di jalan tol juga dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Awalnya, polisi menunggu klarifikasi selama 1x24 jam dari pemilik kendaraan maupun pengunggah video.
"Pelaku perekam maupun pengemudi kendaraan yang diketahui bermerek Pajero Sport tersebut tidak kunjung datang untuk melakukan klarifikasi, dengan terpaksa Polisi melakukan penjemputan," terang akun @tmcpoldametro.
Baca juga: Penyalur Jadi Tersangka karena Palsukan Usia ART yang Lompat dari Rumah Majikan di Tangerang
Kasus ini bermula ketika polisi hendak menghentikan Pajero bernopol B 11 VAN yang melintas di jalan tol karena diduga memakai pelat palsu.
Namun, pengemudi mobil menolak berhenti. Pada saat yang sama, ada seseorang bernama Supendi yang merekam aksi kejar-kejaran itu dan mengunggahnya ke media sosial.
Kemudian Supendi juga menarasikan unggahannya seolah polisi salah saat mengejar pengguna pelat palsu itu.
Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya meminta klarifikasi dari pengemudi bernama Jon Heri (43) dan pemilik Pajero bernama Andi (44).
Polisi menyebut, Jon Heri tidak berhenti saat dikejar atas perintah Andi.
"Sementara itu, pemilik Pajero mengaku tidak menghentikan kendaraannya karena pelat nomor yang digunakan tidak sesuai (palsu)," terang polisi.
Kini, polisi menilang Andi dan Jon Heri karena hal itu. Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menyerahkan pelanggaran pemalsuan plat nomor palsu ke Ditreskrim Polda Metro.
Sementara itu, Supendi selaku perekam dan pengunggah narasi kesalahan polisi dalam menindak Andi dan Jon Heri telah menyerahkan diri.
Supendi juga meminta maaf atas narasi hoaks itu.
"Saya secara pribadi mohon maaf kepada semua netizen dan instansi kepolisian, saya menyadari bahwa saya keterbatasan pengetahuan dan tanpa unsur kesengajaan saya untuk mengunggah video," kata Supendi dalam akun @tmcpoldametro.
Supendi tetap dijerat dengan UU ITE atas unggahannya itu.
"Kini diserahkan ke Ditreskrim Polda Metro Jaya," jelas akun itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.