JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang kini tengah mencicil rumah mengeluhkan rencana pemerintah yang ingin memotong gaji untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Ayu (30), pekerja yang saat ini tengah mencicil rumah mengaku keberatan jika gajinya harus dipotong lagi untuk membayar iuran Tapera.
Menurutnya, masih banyak cara lain yang bisa diambil pemerintah jika ingin membantu masyarakat untuk memiliki rumah.
“(Dibanding Tapera) mending pemerintah gedein subsidi rumah. Karena, yang cicilan mengikuti suku bunga benar-benar menjerat masyarakat,” ujar Ayu saat dihubungi, Minggu (2/6/2024).
Ia pun menyangsikan janji pemerintah yang mengaku akan memberikan sejumlah kemudahan bagi pemilik rumah yang membayar iuran Tapera.
“Kemudahan kayak mana sih yang pemerintah janjikan? Yang sudah-sudah juga sulit kalau sama pemerintah,” kata Ayu.
Sementara itu, Wanda (29) mengatakan, pemerintah tidak mempertimbangkan kondisi hidup masyarakat saat mengeluarkan kebijakan soal Tapera.
“Mereka (pemerintah) enggak lihat masyarakat punya rumah apa enggak. Mereka lihatnya semua orang yang punya gaji. Semua orang yang berpenghasilan wajib untuk ikut Tapera,” ujar Wanda.
Wanda yang kesehariannya bekerja dari rumah (WFH) ini berpendapat, subsidi silang yang dicanangkan pemerintah tidak adil.
“Kita nabung ke pemerintah, terus uangnya dipakai buat subsidi. Namanya nabung, terlepas make sense (masuk akal) apa enggak, kita punya rumah apa enggak, kepake apa enggak, ya tetap nabung,” lanjutnya.
Baca juga: Soal Tapera, Pekerja: Gaji Saya Rp 5 Juta, Kalau Dipotong 3 Persen Mau Beli Rumah di Mana?
Wanda mengatakan, skema Tapera saat ini sangat mirip dengan sistem BPJS Kesehatan yang baru, yaitu besar iuran masing-masing orang berbeda, tapi fasilitas yang diterima sama.
Artinya, mereka yang membayar lebih mahal harus menikmati fasilitas dan pelayanan kesehatan yang sama dengan mereka yang membayar lebih murah.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah pemotongan gaji karyawan, termasuk karyawan swasta dan pegawai mandiri sebesar 3 persen per bulan sebagai iuran peserta Tapera.
Baca juga: Pekerja di Jakarta: Kalau Sudah Punya Rumah, Tapera untuk Apa?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.