Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Disarankan Memperbesar Subsidi Rumah Dibanding Mewajibkan Tapera

Kompas.com - 03/06/2024, 08:34 WIB
Shela Octavia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang kini tengah mencicil rumah mengeluhkan rencana pemerintah yang ingin memotong gaji untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Ayu (30), pekerja yang saat ini tengah mencicil rumah mengaku keberatan jika gajinya harus dipotong lagi untuk membayar iuran Tapera. 

Menurutnya, masih banyak cara lain yang bisa diambil pemerintah jika ingin membantu masyarakat untuk memiliki rumah.

Baca juga: Warga: Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah, Masyarakat Cuma Jadi Roda Pemenuh Hasrat Kekuasaan

“(Dibanding Tapera) mending pemerintah gedein subsidi rumah. Karena, yang cicilan mengikuti suku bunga benar-benar menjerat masyarakat,” ujar Ayu saat dihubungi, Minggu (2/6/2024).

Ia pun menyangsikan janji pemerintah yang mengaku akan memberikan sejumlah kemudahan bagi pemilik rumah yang membayar iuran Tapera.

“Kemudahan kayak mana sih yang pemerintah janjikan? Yang sudah-sudah juga sulit kalau sama pemerintah,” kata Ayu.

Sementara itu, Wanda (29) mengatakan, pemerintah tidak mempertimbangkan kondisi hidup masyarakat saat mengeluarkan kebijakan soal Tapera.

“Mereka (pemerintah) enggak lihat masyarakat punya rumah apa enggak. Mereka lihatnya semua orang yang punya gaji. Semua orang yang berpenghasilan wajib untuk ikut Tapera,” ujar Wanda.

Wanda yang kesehariannya bekerja dari rumah (WFH) ini berpendapat, subsidi silang yang dicanangkan pemerintah tidak adil.

“Kita nabung ke pemerintah, terus uangnya dipakai buat subsidi. Namanya nabung, terlepas make sense (masuk akal) apa enggak, kita punya rumah apa enggak, kepake apa enggak, ya tetap nabung,” lanjutnya.

Baca juga: Soal Tapera, Pekerja: Gaji Saya Rp 5 Juta, Kalau Dipotong 3 Persen Mau Beli Rumah di Mana?

Wanda mengatakan, skema Tapera saat ini sangat mirip dengan sistem BPJS Kesehatan yang baru, yaitu besar iuran masing-masing orang berbeda, tapi fasilitas yang diterima sama.

Artinya, mereka yang membayar lebih mahal harus menikmati fasilitas dan pelayanan kesehatan yang sama dengan mereka yang membayar lebih murah.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah pemotongan gaji karyawan, termasuk karyawan swasta dan pegawai mandiri sebesar 3 persen per bulan sebagai iuran peserta Tapera.

Baca juga: Pekerja di Jakarta: Kalau Sudah Punya Rumah, Tapera untuk Apa?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suasana Mencekam di Pasar Minggu Sore Ini, Dua Ormas Bentrok Lempar Batu dan Helm

Suasana Mencekam di Pasar Minggu Sore Ini, Dua Ormas Bentrok Lempar Batu dan Helm

Megapolitan
PKB Usung Supian Suri pada Pilkada Depok 2024 karena Hasil 'Survei Langitan'

PKB Usung Supian Suri pada Pilkada Depok 2024 karena Hasil "Survei Langitan"

Megapolitan
Marak Penjarahan Aset di Rusunawa Marunda, Pengelola Ungkap Tak Ada CCTV di Sana

Marak Penjarahan Aset di Rusunawa Marunda, Pengelola Ungkap Tak Ada CCTV di Sana

Megapolitan
Gang Venus Tambora Terlalu Padat Penduduk, Pemerintah Diminta Relokasi Warga ke Rusun

Gang Venus Tambora Terlalu Padat Penduduk, Pemerintah Diminta Relokasi Warga ke Rusun

Megapolitan
Demi Berkurban Sapi, Sugito Pedagang Siomay Menabung Dua Bulan Sebelum Idul Adha

Demi Berkurban Sapi, Sugito Pedagang Siomay Menabung Dua Bulan Sebelum Idul Adha

Megapolitan
Truk Sampah di Kota Bogor Disebut Tak Dapat Peremajaan Bertahun-tahun, padahal Berusia Tua

Truk Sampah di Kota Bogor Disebut Tak Dapat Peremajaan Bertahun-tahun, padahal Berusia Tua

Megapolitan
Pengelola Rusunawa Marunda Bakal Pasang Alat Kontrol Patroli untuk Cegah Penjarahan Berulang

Pengelola Rusunawa Marunda Bakal Pasang Alat Kontrol Patroli untuk Cegah Penjarahan Berulang

Megapolitan
Menunggu Berjam-jam di Masjid Istiqlal, Warga Kecewa Tak Ada Pembagian Daging Kurban

Menunggu Berjam-jam di Masjid Istiqlal, Warga Kecewa Tak Ada Pembagian Daging Kurban

Megapolitan
Sugito Tak Masalah Dapat Daging Kurban Sedikit: Yang Penting Orang di Lingkungan Kita Bisa Makan

Sugito Tak Masalah Dapat Daging Kurban Sedikit: Yang Penting Orang di Lingkungan Kita Bisa Makan

Megapolitan
Warga Jakbar Datang ke Masjid Istiqlal Berharap Kebagian Daging Kurban: Di Rumah Cuma Dapat 2 Ons

Warga Jakbar Datang ke Masjid Istiqlal Berharap Kebagian Daging Kurban: Di Rumah Cuma Dapat 2 Ons

Megapolitan
PKB Terbitkan SK Usung Supian Suri pada Pilkada Depok 2024

PKB Terbitkan SK Usung Supian Suri pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pisau JF untuk Tusuk Tetangganya yang Ganggu Anjing Semula untuk Ambil Rumput

Pisau JF untuk Tusuk Tetangganya yang Ganggu Anjing Semula untuk Ambil Rumput

Megapolitan
Diduga Sakit, Pria Lansia Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Bogor

Diduga Sakit, Pria Lansia Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Bogor

Megapolitan
Pria Tewas Tertabrak KRL di Bogor, Identitas Korban Terungkap dari Buku Tabungan

Pria Tewas Tertabrak KRL di Bogor, Identitas Korban Terungkap dari Buku Tabungan

Megapolitan
Keamanan CFD Jakarta akan Diperketat Buntut Penjambretan Viral

Keamanan CFD Jakarta akan Diperketat Buntut Penjambretan Viral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com