DEPOK, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Supian Suri mengumumkan cuti luar tanggungan negara (CLTN) dari jabatannya setelah mendeklarasikan diri sebagai bakal calon wali kota Depok di Pilkada 2024.
Deklarasi ini diumumkan usai menerima surat CLNT yang berlaku mulai Sabtu (1/6/2024).
Oleh karena itu, Senin (3/6/2024), menjadi hari terakhir Supian sebagai Sekda Depok.
Baca juga: KASN Sebut Supian Suri Sudah Lakukan Pendekatan Politik Sebelum Masa Cuti Berlaku
“Saya Supian Suri, Sekretaris Daerah Kota Depok, ingin menyampaikan bahwa saya telah mengajukan CTLN untuk fokus dalam persiapan maju sebagai calon Walikota Depok pada pemilihan yang akan datang,” kata Supian dalam unggahan Instagram-nya, dikutip pada Senin (3/6/2024).
Kompas.com telah menghubungi Supian dan meminta izin untuk mengutip unggahan Instagram tersebut.
Supian menyampaikan, ia memutuskan cuti untuk mengabdi kepada warga Depok.
“Saya berharap dapat membawa perubahan positif dan mewujudkan visi serta misi yang lebih baik untuk kota yang kita cintai ini,” tutur dia.
Dalam unggahan tersebut, Supian tampak mengemas barang-barang pribadinya di ruang Sekda Depok.
“Terima kasih atas dukungan dan kepercayaan yang telah diberikan selama ini. Saya berharap dapat terus sama-sama dengan seluruh elemen masyarakat dalam membangun Depok,” ujar Supian.
Baca juga: Jalan Terjal Supian Suri Maju Pilkada Depok Saat Berstatus ASN, Dua Kali Dilaporkan ke KASN
Diberitakan sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menilai, Supian telah melakukan aktivitas politik sebelum masa CLTN yang ia ajukan berlaku.
Supian disebut mengajukan CLTN pada pertengahan Mei 2024. Namun, sebelum itu, Supian diduga telah melakukan aktivitas politik berkaitan dengan rencananya mencalonkan diri sebagai wali kota Depok pada Pilkada 2024.
“Sekarang semua orang bisa melihat, pendekatan-pendekatan itu sudah dilakukan sebelum CLTN, seperti itu,” ungkap Asisten KASN 2 Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Maria Ivonne Tarihan kepada Kompas.com, Kamis (30/5/2024).
Dalam mengkaji laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Supian, kata Maria, pihaknya menggunakan aturan yang telah disepakati bersama Satuan Tugas (Satgas) Netralitas.
Satgas tersebut terdiri dari KASN, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Jika Supian terbukti melakukan aktivitas politik di luar masa cuti, Maria menyebut, hal itu berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran netralitas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.