DEPOK, KOMPAS.com - Setelah 25 tahun menjadi aparatur sipil negara (ASN), Supian Suri yang baru saja cuti dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Depok, langsung mendeklarasikan diri sebagai calon wali kota (cawalkot) Depok dalam Pilkada 2024.
Dalam unggahan Instagram-nya, Supian mengungkapkan alasan maju sebagai cawalkot Depok. Kata Supian, dia ingin memberikan kebijakan-kebijakan yang baik untuk warga "Kota Belimbing".
“Kalau sebagai birokrat terus, kita enggak bisa mengambil keputusan-keputusan, kebijakan-kebijakan untuk kebaikan masyarakat Kota Depok,” kata Supian dalam unggahan Instagram-nya, dikutip Senin (3/6/2024).
Baca juga: Jalan Terjal Supian Suri Maju Pilkada Depok Saat Berstatus ASN, Dua Kali Dilaporkan ke KASN
“Keputusan itu hanya diambil oleh pejabat politik, dalam hal ini Pak Wali dan Pak Wakil,” lanjutnya.
Kompas.com telah menghubungi Supian dan meminta izin untuk mengutip unggahan Instagram tersebut.
Adapun Supian mengumumkan cuti luar tanggungan negara (CLTN) dari jabatannya setelah mendeklarasikan diri sebagai bakal calon wali kota Depok di Pilkada 2024.
Deklarasi ini diumumkan usai menerima surat CLNT yang berlaku mulai Sabtu (1/6/2024).
“Saya Supian Suri, Sekretaris Daerah Kota Depok, ingin menyampaikan bahwa saya telah mengajukan CTLN untuk fokus dalam persiapan maju sebagai calon Wali Kota Depok pada pemilihan yang akan datang,” kata Supian.
Baca juga: Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok
Supian menyampaikan, ia memutuskan cuti untuk mengabdi kepada warga Depok.
“Saya berharap dapat membawa perubahan positif dan mewujudkan visi serta misi yang lebih baik untuk kota yang kita cintai ini,” tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menilai, Supian telah melakukan aktivitas politik sebelum masa CLTN yang ia ajukan berlaku.
Supian disebut mengajukan CLTN pada pertengahan Mei 2024. Namun, sebelum itu, Supian diduga telah melakukan aktivitas politik berkaitan dengan rencananya mencalonkan diri sebagai wali kota Depok pada Pilkada 2024.
“Sekarang semua orang bisa melihat, pendekatan-pendekatan itu sudah dilakukan sebelum CLTN, seperti itu,” ungkap Asisten KASN 2 Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Maria Ivonne Tarihan kepada Kompas.com, Kamis (30/5/2024).
Baca juga: KASN Telusuri Status Cuti Supian Suri Saat Datang ke Kantor PAN
Dalam mengkaji laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Supian, kata Maria, pihaknya menggunakan aturan yang telah disepakati bersama Satuan Tugas (Satgas) Netralitas.
Satgas tersebut terdiri dari KASN, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Jika Supian terbukti melakukan aktivitas politik di luar masa cuti, Maria menyebut, hal itu berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran netralitas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.