JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga pemuda ditetapkan sebagai tersangka pembacokan seorang polisi di Kembangan, Jakarta Barat, Minggu (2/6/2024) dini hari.
Menurut Kapolsek Kembangan Kompol Billy Gustiano Barman, dari delapan pemuda yang diamankan, hanya tiga pelaku yang terbukti melakukan pembacokan.
"Setelah dibawa ke Polsek Kembangan, kami langsung melakukan proses pemeriksaan BAP dan yang bisa ditetapkan tersangka adalah tiga orang pelaku, yaitu ZF (18), AAP (18), dan RF (23)," kata Billy saat jumpa pers di Polsek Kembangan, Jakarta Barat, Senin (3/6/2024).
"Atas nama inisial ZF inilah yang melakukan pembacokan atau penganiayaan terhadap korban MM," sambungnya.
Sementara lima pemuda yang sempat diamankan, akhinya dikembalikan kepada orangtua masing-masing untuk mendapatkan pembinaan karena tidak terbukti terlibat dalam aksi pembacokan.
Baca juga: Bubarkan Remaja Tawuran, Polisi Malah Kena Bacok di Kembangan
Karena aksinya, ketiga pelaku dikenakan sanksi pidana. Masing-masing dijerat dengan pasal yang berbeda.
Untuk RF dijerat Pasal 351 KUHP dan 212 KUHP, sedangkan AAP dan ZF Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki, membawa, dan menyimpan senjata tajam tanpa dilengkapi surat yang sah.
Diberitakan sebelumnya, seorang polisi berinisial MM dibacok oleh sekelompok remaja yang hendak tawuran di Kembangan, Jakarta Barat.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Meruya Selatan depan Puskemas Gang Kesehatan, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan sekitar pukul 03.20 WIB.
Baca juga: Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran
"Korban atas nama MM, yang merupakan personel tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya, saat itu sedang melaksanakan kegiatan patroli skala besar di wilayah," kata Billy.
"Kemudian melihat ada sekelompok pemuda yang sedang nongkrong diduga hendak melakukan tawuran. Pada saat didekati, salah satu dari pemuda tersebut langsung mengayunkan celurit ke arah korban," jelas dia.
Akibatnya, korban pun mengalami luka di lengan bagian atas sebelah kiri dan mendapatkan tiga jahitan setelah sempat dibawa ke RSUD Kembangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.