JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto telah selesai dimintai keterangan oleh Polda Metro Jaya terkait pernyataannya di media nasional.
Pernyataannya tersebut dianggap sebagai bentuk penghasutan.
Menurut dia, memenuhi panggilan polisi ini merupakan bagian dari sistem kerja PDI-P untuk menyuarakan tertib hukum. Salah satunya, untuk membangun supremasi hukum.
“Ini adalah suatu ritual kehidupan politik seorang kader yang harus berani menegakkan hukum, berani menyuarakan kebenaran,” ujar Hasto saat memberikan keterangan di lobi gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).
Baca juga: Dilaporkan ke Polisi, Hasto: Pernyataan Saya di Media untuk Melakukan Pendidikan Politik
Pengacara Hasto, Patra Zen mengatakan, pihaknya justru bertanya kepada penyidik Polda terkait pernyataan mana yang dinilai bermasalah.
Namun, dari proses klarifikasi yang berlangsung kurang lebih selama dua jam ini, Hasto hanya diberi empat pertanyaan.
“Sebelum melanjutkan, Pak Hasto tadi bertanya malah, klarifikasi, pernyataan apa yang katanya menghasut, pernyataan yang katanya membuat keonaran. Justru kita bertanya,” kata Patra dalam kesempatan yang sama.
Patra menegaskan, Hasto sebenarnya tidak diwajibkan untuk datang ke Polda. Namun, kliennya tetap hadir sebagai bentuk tanggung jawab atas pernyataannya.
Baca juga: Dilaporkan ke Polisi, Hasto: Pernyataan Saya di Media untuk Melakukan Pendidikan Politik
Untuk diketahui, Hasto dilaporkan ke polisi karena ucapannya dalam wawancara di salah satu TV nasional terkait kecurangan pemilu dianggap bermasalah.
Pelaporan dilakukan pada Maret 2024 lalu oleh Hendra dan Bayu Setiawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.