JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengeklaim bahwa pernyataannya di TV nasional akhirnya menjadi landasan bagi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyatakan dissenting opinion terhadap hasil Pilpres 2024.
Hasto menegaskan, pernyataannya selama ini merupakan bentuk dari fungsi partai politik sebagai penyerap aspirasi masyarakat. Salah satunya, mengenai apa yang terjadi pada Pemilu 2024.
Ia mengatakan bahwa pernyataan ini telah dibuktikan oleh para pakar, termasuk soal dissenting opinion yang disampaikan oleh tiga hakim MK, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Baca juga: Hasto Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong
“Semuanya pernyataan-pernyataan saya ini menjadi suatu landasan dari proses hukum yang dilakukan di MK,” ujar Hasto saat memberikan keterangan di lobi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).
Namun, Hasto tidak memperjelas pernyataan mana yang ia maksud.
Namun, dia mengakui telah memberikan keterangan dan jawaban yang sejujur-jujurnya kepada penyidik Polda berkait pernyataannya yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Dalam pemeriksaan hari ini, Hasto mengaku dirinya hanya dimintai klarifikasi atas empat pertanyaan.
Baca juga: Kenali Apa Itu Dissenting Opinion dalam Putusan MK, Kelebihan, dan Kekurangannya
Hingga kini, Hasto mengaku tidak kenal dengan pihak-pihak yang telah melaporkan dirinya.
Pasal-pasal yang dikenakan kepadanya antara lain, Pasal 160 KUHP, Pasal 28 Ayat (3) Juncto Pasal 45A Ayat (3) tentang UU ITE.
Untuk diketahui, Hasto dilaporkan ke polisi karena ucapannya dalam wawancara di salah satu TV nasional terkait kecurangan pemilu dianggap bermasalah. Pelaporan dilakukan pada Maret 2024 lalu oleh Hendra dan Bayu Setiawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.