JAKARTA, KOMPAS.com - Suami R (22), ibu muda yang mencabuli anaknya sendiri, sedang diperiksa penyidik di Polda Metro Jaya.
“(Suami) sedang diperiksa,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).
Berdasarkan keterangan tersangka, suaminya tidak mengetahui rencana pembuatan video bermuatan asusila tersebut.
“Suaminya pas pembuatan video tidak ada di tempat karena sedang bekerja di luar, berprofesi sebagai pengamen,” kata Ade.
Baca juga: Balita Korban Pencabulan Ibu Kandung di Tangsel Dibawa ke Rumah Aman UPTD PPA
Suami R yang saat ini belum diketahui identitasnya, baru mengetahui keberadaan video tersebut setelah konten tersebut dibuat.
Ade menjelaskan, saat pembuatan video pada 30 Juli 2023, R terlebih dahulu bercerita kepada temannya yang berinisial E.
Kemudian pada malam harinya, tersangka yang ditemani oleh E, baru mengaku dan melaporkan pembuatan video tersebut kepada suami R.
Baca juga: Polda Metro Periksa Kejiwaan Ibu Muda yang Cabuli Anak Kandungnya
“Kemudian saat dilaporkan, suami tersangka itu marah sampai dengan kurang lebih seminggu,” kata Ade.
Suami R disebut sempat ingin melaporkan R kepada pihak kepolisian. Namun, rencana ini dibatalkan olehnya.
Untuk hal ini, penyidik masih mendalami alasan suami R mengurungkan niatnya.
Sebagai informasi, tersangka R langsung menyerahkan diri setelah video yang memperlihatkan dia tengah mencabuli anak laki-lakinya yang masih balita viral di sosial media X.
Baca juga: Tetangga Sebut Ayah dari Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Ikut Menghilang
Anaknya yang masih berusia 5 tahun juga sudah diamanatkan dan berada di bawah perlindungan Dirteskrimsus Polda Metro Jaya.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak.
Tersangka diancam dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.