JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang juru parkir (jukir) berinisial BS (44) di Cipayung, Jakarta Timur, ditetapkan sebagai tersangka karena menyetubuhi kedua anak tirinya yang masih di bawah umur, yakni SS (16) dan M (8).
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, BS melakukan aksi bejatnya saat sang istri yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga (ART) sedang tidak berada di rumah.
"Pelaku melakukan perbuatannya saat ibu kandung korban sedang tidak berada di rumah dan pelaku ada ketertarikan kepada korban," kata Nicolas dikutip dari keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa (4/6/2024).
Baca juga: Pria Paruh Baya di Kemayoran Setubuhi Anak Tiri Berkali-kali, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Pelaku melakukan perbuatannya terhadap korban dengan cara menyuruh korban tidur telentang.
"Kemudian pelaku menurunkan celana korban, dan melakukan pemerkosaan terhadap korban pertama serta korban kedua," kata Nicolas.
Menurut Nicolas, pelaku sebenarnya sudah berulang kali memperkosa dua anak tirinya.
Sejak menikahi ibu kandung korban pada November 2017, pelaku mulai melakukan perbuatan cabulnya itu pada Desember 2017 ketika korban SS masih berusia 9 tahun.
Sementara korban M disetubuhi oleh pelaku pada November 2023 saat korban masih berusia 7 tahun.
"Dari hasil pemeriksaan, BS telah menyetubuhi anak tiri nomor dua sudah lebih dari 50 kali dan anak tiri ketiga sebanyak dua kali," ujar Nicolas.
Baca juga: Duduk Perkara Kasus Penggelapan Uang Rp 6,9 Miliar yang Menjerat Suami BCL
Kasus ini baru terungkap ketika korban SS melaporkan perbuatan ayah tirinya ke lembaga anak yang kemudian diproses Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur.
Nicolas mengungkapkan, kakak SS dan M sebelumnya juga pernah mengalami kekerasan seksual serupa, tetapi dilakukan oleh ayah kandung mereka.
Ayah kandung tersebut telah dihukum dan divonis 12 tahun hukuman penjara.
Atas perbuatannya, BS dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Karena pelaku merupakan ayah tiri dari korban, maka pidananya ditambah menjadi satu per tiga atau maksimal 20 tahun," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.