JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, juru pakir (jukir) berinisial BS di Cipayung sudah setubuhi anak tirinya lebih dari 50 kali. Aksi bejat BS itu dilakukan sejak 2017 hingga 2023.
"Dari hasil pemeriksaan, BS telah menyetubuhi anak tiri nomor dua sudah lebih dari 50 kali dan anak tiri ketiga sebanyak dua kali," ujar Nicolas dikutip dari keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa (4/6/2024).
Sejak menikahi ibu kandung korban, pelaku mulai melakukan perbuatan cabulnya itu pada Desember 2017 ketika korban SS atau anak tiri kedua masih berusia 9 tahun.
Baca juga: Jukir di Cipayung Jadi Tersangka karena Setubuhi 2 Anak Tiri Berulang Kali
Sementara korban M, yang merupakan anak tiri ketiga, disetubuhi oleh pelaku pada November 2023 saat korban masih berusia 7 tahun.
Adapun barang bukti yang telah disita polisi di antaranya, satu buah celana panjang warna putih motif polkadot warna hitam milik korban SS dan satu buah celana pendek warna merah motif titik kuning milik korban M.
Diberitakan sebelumnya, seorang jukir berinisial BS (44) di Cipayung, Jakarta Timur, ditetapkan sebagai tersangka karena menyetubuhi kedua anak tirinya yang masih di bawah umur, yakni SS (16) dan M (8).
Pelaku melakukan perbuatan cabulnya itu saat sang istri yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga (ART) sedang tidak berada di rumah.
"Pelaku melakukan perbuatannya saat ibu kandung korban sedang tidak berada di rumah dan pelaku ada ketertarikan kepada korban," kata Nicolas.
Baca juga: Jukir di Cipayung Jadi Tersangka karena Setubuhi 2 Anak Tiri Berulang Kali
Kasus ini baru terungkap ketika korban SS melaporkan perbuatan ayah tirinya ke lembaga anak yang kemudian diproses Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur.
Nicolas mengungkapkan, kakak SS dan M sebelumnya juga pernah mengalami kekerasan seksual serupa, tetapi dilakukan oleh ayah kandung mereka.
Ayah kandung tersebut telah dihukum dan divonis 12 tahun hukuman penjara.
Atas perbuatannya, BS dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Karena pelaku merupakan ayah tiri dari korban, maka pidananya ditambah menjadi satu per tiga atau maksimal 20 tahun," imbuh dia.
Baca juga: Balita Korban Pencabulan Ibu Kandung di Tangsel Dibawa ke Rumah Aman UPTD PPA
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.