JAKARTA, KOMPAS.com - R (22), ibu yang mencabuli anak kandungnya, menyerahkan diri setelah mengetahui dirinya tengah dicari polisi.
“Jadi, yang bersangkutan ini karena mengetahui keberadaannya dicari anggota kami,” ujar Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar dalam konferensi pers di gedung Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2024).
Sebelum R diamankan pada 2 Juni 2024, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah lebih dahulu memeriksa sejumlah tempat. Mulai dari kontrakan R, tempat tinggal orang tua dan sanak keluarganya.
Baca juga: Polisi Koordinasi ke Kominfo untuk Takedown Video Ibu Cabuli Anak yang Viral di Medsos
“Dari rumah kontrakannya, kemudian dari rumah orang tuanya. Kalau rumah kontrakan ada di Pondok Aren, Tangerang Selatan, (tersangka) tidak ditemukan,” kata Hendri.
R diamankan oleh tim Polda Metro Jaya saat dalam perjalanan menuju Polres Tangerang Selatan.
Saat ini, Polda masih melakukan pemeriksaan kesehatan mental terhadap R.
R diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak.
Baca juga: Polisi Periksa Ponsel Ibu yang Cabuli Anaknya, Cek Kebenaran Ada Perintah Bikin Video Asusila
Ia diancam dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.