JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan, kasus ibu kandung mencabuli anaknya di Tangerang Selatan menjadi pengingat bahwa orang terdekat belum tentu menjamin keamanan seorang anak.
“Ini harus menjadi perhatian kita bahwa ternyata orang terdekat kita termasuk orangtua kita bukan sebagai pihak yang menjamin keamanan dari anak-anaknya,” ujar Komisioner KPAI Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cybercrime, Kawiyan, di Polda Metro Jaya, Rabu (5/6/2024).
Baca juga: Ibu yang Cabuli Anaknya Tak Bekerja, Bikin Video Asusila karena Butuh Uang
Berdasarkan data KPAI, sepanjang 2023, terdapat 262 kasus kekerasan terhadap anak.
Dari total kasus tersebut, 153 kasus kekerasan justru dilakukan oleh ibu kandung.
“Ini sesuatu yang harus kita perhatikan bersama di dalam keluarga,” ucap dia.
Terkait dengan kasus ini, KPAI telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan UPTD PPA untuk memberikan pendampingan kepada korban anak.
“Jangan sampai anak tersebut punya potensi memiliki perilaku yang menyimpang karena kasus ini adalah bukan saja merupakan kekerasan seksual yang biasa, tapi kekerasan menyimpang,” kata Kawiyan.
Selain itu, pendampingan kepada korban juga penting untuk dilakukan untuk mencegah agar korban tidak menjadi pelaku kekerasan di kemudian hari.
Baca juga: Kasus Ibu Cabuli Anak Kandungnya di Tangsel Picu Perselisihan Keluarga Pelaku dan Suami
“Sebab ada beberapa kasus di kekerasan seksual atau kekerasan terhadap anak, banyak korban yang kemudian dapat disembuhkan, tetapi akhirnya dia juga menjadi pelaku,” imbuh dia.
KPAI juga mengapresiasi langkah cepat Polda Metro Jaya dalam memproses kasus ini.
Untuk diketahui, saat ini, korban anak sudah diamankan di fasilitas Rumah Aman yang dinaungi oleh UPTD PPA Tangerang Selatan.
Sementara, R telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan kesehatan mental.
R diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak.
Ia diancam dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.