JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menyiapkan rekayasa lalu lintas (lalin) untuk mengantisipasi kemacetan imbas adanya aksi demo buruh di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).
Penyampaian pendapat berkait penolakan Tapera itu diagendakan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Massa lebih dahulu long march dari depan Bali Kota Jakarta.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes (Pol) Susatyo Purnomo Condro mengatakan, rekayasa lalin itu belum diberlakukan karena bersifat situasional.
Baca juga: Massa yang Demo Tolak Tapera Putar Lagu Iwan Fals yang Berjudul PHK
"Rekayasa lalu lintas bersifat bersifat situasional melihat eskalasi di lapangan,” kata Susatyo, Kamis.
Berikut titik yang rencananya akan jalan yang akan ditutup :
1. Kawasan lampu lalu lintas atau traffic light (TL) Harmoni menuju Jalan Merdeka Barat;
2. Jalan Perwira arah Jalan Merdeka Utara;
3. Jalan Abdul Muis dan Jalan Merdeka Selatan;
4. Kawasan lampu lalu lintas Sarinah dan lalu lintas menuju Jalan Merdeka Barat.
Susatyo mengatakan, telah mengerahkan sedikitnya 1.416 personel gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat untuk mengawal aksi unjuk rasa ini.
“Sebanyak 1.416 personel (yang dikerahkan),” kata Susatyo.
Baca juga: Demo Buruh Tolak Tapera, Polisi Tutup Jalan Menuju Istana Negara
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera pada 20 Mei 2024.
Salah satu isi terbaru dari beleid yang menjadi sorotan ialah pemotongan gaji para pekerja, termasuk karyawan swasta dan pekerja mandiri, sebesar 3 persen per bulan sebagai iuran peserta Tapera.
Besaran itu dibayarkan dengan perincian 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja. Namun, khusus untuk pekerja mandiri, dibayarkan secara mandiri.
Baca juga: Hindari Kawasan Senayan Hari Ini, Pagi Ada Demo Tolak Tapera, Petang Laga Indonesia Vs Irak di GBK
Berdasarkan Pasal 68 PP Nomor 25/2020, tertulis bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja kepada Badan Pengelola Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya peraturan tersebut. Artinya, pendaftaran kepesertaan dana Tapera, termasuk pemotongan gaji pekerja, wajib dilakukan paling lambat tahun 2027.
Menurut PP tersebut, Tapera dibentuk untuk memenuhi kebutuhan setiap orang yang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Peserta dapat melakukan pencairan dana Tapera ketika masa kepesertaan berakhir, yakni, apabila telah pensiun bagi pekerja; telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri; peserta meninggal dunia; dan peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.
(Reporter : Shela Octavia | Editor : Fitria Chusna Farisa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.