JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Buruh akan mengajukan gugatan judicial review terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, pihaknya akan mengajukan gugatan ini jika pemerintah tidak mendengarkan aspirasi mereka dalam unjuk rasa hari ini.
“Mungkin minggu depan judicial review terhadap PP Nomor 21 Tahun 2024 ke Mahkamah Agung,” ujar Said Iqbal di depan Patung Arjuna Wijaya, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).
Said Iqbal menegaskan, gugatan yang akan diajukannya ini terpisah dari gugatan yang akan diajukan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Baca juga: Demo Tolak Tapera, Buruh Nyalakan Flare Warna-warni Sambil Nyanyi Halo-halo Bandung
“Terpisah. Judicial review ini akan dilakukan oleh Partai Buruh dan KSPI, KSPSI, dan SPM, dan serikat buruh lainnya,” kata Said.
Selain akan mengajukan gugatan ke MA, Partai Buruh mendesak agar pemerintah segera mencabut rencana pemotongan gaji untuk iuran Tapera.
Jika tuntutan ini tidak didengar, Said mengatakan, Partai Buruh akan kembali melakukan aksi, bahkan lebih besar dan lebih luas.
“Bilamana ini tidak dicabut, maka akan dilakukan aksi yang lebih meluas di seluruh Indonesia dan melibatkan komponen masyarakat yang lebih luas,” tegasnya.
Baca juga: Daftar Lokasi Rekayasa Lalin di Jakpus Imbas Demo Buruh Tolak Tapera
Selain penolakan terhadap Tapera, massa juga akan menyuarakan penolakan terhadap beberapa isu lain, seperti mahalnya uang kuliah tunggal (UKT), dan menolak kebijakan kamar rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan.
Selain itu, menolak omnibuslaw UU Cipta Kerja, dan menghapus outsourcing, serta menolak upah murah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.