Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Bocah dalam Lubang Galian Air di Bekasi Terindikasi Pedofil

Kompas.com - 07/06/2024, 19:56 WIB
Firda Janati,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus menuturkan, DS (61) yang membunuh bocah berinisial GH (9) terindikasi gejala ketertarikan seksual terhadap anak kecil atau pedofilia.

Firdaus menuturkan, gejala pedofilia pada tersangka itu diketahui dari hasil pemeriksaan istri, anak kandung tersangka dan warga setempat atau tetangga.

"Memang tersangka DS ini suka anak kecil dan ini tersangka melakukan tindak pidana kekerasan seksual dan kekerasan anak mengakibatkan meninggal dunia merupakan suatu gejala pedofil," kata Firdaus di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (7/6/2024).

Baca juga: Motif Terungkap, Pelaku Bunuh Bocah Dalam Galian Air di Bekasi untuk Tutupi Pencabulan

Namun, kata Firdaus, perlu diperiksa lebih dalam terkait gejala pedofilia tersebut.

"Gejala pedofilia ini penyebabnya belum dipastikan karena apa. Sulit menentukan apa penyebabnya, perlu penelitian lebih lanjut," kata dia.

Ditemui dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi Novrian mengatakan, kekerasan seksual terhadap anak sering terjadi dan pelakunya merupakan orang dewasa.

"Kenapa itu terjadi, karena psikologis anak, tumbuh kembangnya belum sempurna. Ada unsur manipulasi yang dilakukan oleh orang dewasa dan anak-anak dapat dipengaruhi, diarahkan," uja dia.

Melihat kasus DS, Novrian menilai, salah satu penyebab juga karena tersangka berpisah dengan istrinya selama tujuh bulan.

Sebelumnya diberitakan,p tersangka membunuh GH untuk menutupi pencabulan yang dilakukannya terhadap korban.

 Baca juga: Polisi Sebut Benda Perdukunan Milik DS Tak Terkait Kasus Pembunuhan Bocah Dalam Galian Air di Bekasi

DS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga mengakui telah membunuh korban dengan cara membekap dan mencekik leher GH.

Akibat perbuatannya itu, DS dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 Perlindungan Anak, Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

GH sempat dilaporkan hilang sejak Jumat (31/5/2024). Orangtua korban juga telah melapor ke Polres Metro Bekasi Kota.

Polisi bersama warga mulai melakukan pencarian GH sampai akhirnya terendus keberadaan korban di rumah pelaku yang masih berlokasi di satu kampung dengan korban di Ciketing Udik, Bantargebang.

Jenazah GH ditemukan sedalam 2,5 meter di lubang galian air di rumah DS yang berjarak 700 meter dari rumah korban, Minggu (2/6/2024) pukul 02.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suasana Mencekam di Pasar Minggu Sore Ini, Dua Ormas Bentrok Lempar Batu dan Helm

Suasana Mencekam di Pasar Minggu Sore Ini, Dua Ormas Bentrok Lempar Batu dan Helm

Megapolitan
PKB Usung Supian Suri pada Pilkada Depok 2024 karena Hasil 'Survei Langitan'

PKB Usung Supian Suri pada Pilkada Depok 2024 karena Hasil "Survei Langitan"

Megapolitan
Marak Penjarahan Aset di Rusunawa Marunda, Pengelola Ungkap Tak Ada CCTV di Sana

Marak Penjarahan Aset di Rusunawa Marunda, Pengelola Ungkap Tak Ada CCTV di Sana

Megapolitan
Gang Venus Tambora Terlalu Padat Penduduk, Pemerintah Diminta Relokasi Warga ke Rusun

Gang Venus Tambora Terlalu Padat Penduduk, Pemerintah Diminta Relokasi Warga ke Rusun

Megapolitan
Demi Berkurban Sapi, Sugito Pedagang Siomay Menabung Dua Bulan Sebelum Idul Adha

Demi Berkurban Sapi, Sugito Pedagang Siomay Menabung Dua Bulan Sebelum Idul Adha

Megapolitan
Truk Sampah di Kota Bogor Disebut Tak Dapat Peremajaan Bertahun-tahun, padahal Berusia Tua

Truk Sampah di Kota Bogor Disebut Tak Dapat Peremajaan Bertahun-tahun, padahal Berusia Tua

Megapolitan
Pengelola Rusunawa Marunda Bakal Pasang Alat Kontrol Patroli untuk Cegah Penjarahan Berulang

Pengelola Rusunawa Marunda Bakal Pasang Alat Kontrol Patroli untuk Cegah Penjarahan Berulang

Megapolitan
Menunggu Berjam-jam di Masjid Istiqlal, Warga Kecewa Tak Ada Pembagian Daging Kurban

Menunggu Berjam-jam di Masjid Istiqlal, Warga Kecewa Tak Ada Pembagian Daging Kurban

Megapolitan
Sugito Tak Masalah Dapat Daging Kurban Sedikit: Yang Penting Orang di Lingkungan Kita Bisa Makan

Sugito Tak Masalah Dapat Daging Kurban Sedikit: Yang Penting Orang di Lingkungan Kita Bisa Makan

Megapolitan
Warga Jakbar Datang ke Masjid Istiqlal Berharap Kebagian Daging Kurban: Di Rumah Cuma Dapat 2 Ons

Warga Jakbar Datang ke Masjid Istiqlal Berharap Kebagian Daging Kurban: Di Rumah Cuma Dapat 2 Ons

Megapolitan
PKB Terbitkan SK Usung Supian Suri pada Pilkada Depok 2024

PKB Terbitkan SK Usung Supian Suri pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pisau JF untuk Tusuk Tetangganya yang Ganggu Anjing Semula untuk Ambil Rumput

Pisau JF untuk Tusuk Tetangganya yang Ganggu Anjing Semula untuk Ambil Rumput

Megapolitan
Diduga Sakit, Pria Lansia Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Bogor

Diduga Sakit, Pria Lansia Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Bogor

Megapolitan
Pria Tewas Tertabrak KRL di Bogor, Identitas Korban Terungkap dari Buku Tabungan

Pria Tewas Tertabrak KRL di Bogor, Identitas Korban Terungkap dari Buku Tabungan

Megapolitan
Keamanan CFD Jakarta akan Diperketat Buntut Penjambretan Viral

Keamanan CFD Jakarta akan Diperketat Buntut Penjambretan Viral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com