JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan warga Jakarta Timur tak akan langsung didenda Rp 50 juta apabila ditemukan jentuk nyamuk aedes aegypti di rumahnya.
"Enggak, saya sudah jelasin itu, diusahakan enggak langsung (didenda), itu cuma imbauan," kata Heru Budi saat ditemui di acara puncak Jakarta Berjaga di Parkir Selatan Gelora Bung Karno, Minggu (9/6/2024).
Sanksi akan diberikan secara bertahap kepada warga yang kedapatan jentik nyamuk di rumahnya.
Baca juga: Kasus DBD di Jaktim Paling Banyak di Kecamatan Pasar Rebo
Mulai dari teguran tertulis yang diikuti pemberitahuan kepada warga melalui penempelan stiker di pintu rumah hingga denda paling banyak Rp 50 juta atau pidana kurungan paling lama dua bulan.
Bukan hanya untuk Jakarta Timur, penerapan sanksi bertahap itu juga diperuntuhkan untuk seluruh wilayah DKI Jakarta.
Bagi Heru, mencegah Demam Berdarah Dengue (DBD) agar tidak meningkat lagi merupakan kewajiban warga negara.
"Itu kan kewajiban warga negara untuk sama-sama bisa mencegah DBB," tutur Heru.
Baca juga: Warga Jaktim Bakal Kena Denda Maksimal Rp 50 Juta jika Ditemukan Jentik Nyamuk DBD di Rumahnya
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kasatpol PP Kota Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan, warga Jakarta Timur akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 50 juta apabila di rumahnya ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti yang dapat menyebabkan DBD.
Penerapan sanksi denda ini mengacu pada Pasal 21 jo 22 Ayat 1 Perda nomor 6 tahun 2007 tentang pengendalian penyakit DBD.
"Pasal ini menerapkan sanksi denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan dua dan tiga bulan,'" ujar Budhy dalam keterangannya, Selasa (4/6/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.