JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menerima perbaikan persyaratan dokumen tahap satu dari bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Dharma Pongrekun-Kun Wardana untuk maju melalui jalur perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024.
"Kemarin pukul 23.10 WIB, KPU DKI Jakarta telah menerima perbaikan dokumen dukungan persyaratan bakal pasangan calon," kata Ketua Divisi Teknis KPU DKI, Doddy Wijaya dikutip dari keterangan yang diterima Kompas.com, Minggu (9/6/2024).
"Namun karena masih ada dokumen yang belum terunggah ke Silon, KPU DKI Jakarta memberikan kesempatan waktu 1 x 24 jam kepada calon untuk mengunggah kekurangan data dukungan yang belum sempat terunggah," ujar dia.
Sebagai informasi, KPU Provinsi DKI Jakarta telah membuka masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal pasangan calon sejak 3 Juni 2024 dan berakhir pada 7 Juni 2024 pukul 23:59 WIB.
Untuk itu, pasangan calon perseorangan dapat mengajukan dukungan perbaikan berupa dukungan baru yang belum pernah diajukan sebelumnya pada penyerahan dokumen syarat dukungan, dan atau dukungan yang dinyatakan belum memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan telah diperbaiki atau dilengkapi.
"Hari ini, pasangan calon Dharma Pongrekun-Kun Wardana telah menyerahkan syarat dukungan perbaikan," ungkap Doddy.
"Jadi, berdasarkan pengecekan pada Silon, datanya melebihi syarat dujungan minimal, karena itu kami berikan status 'Memenuhi Syarat' dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi perbaikan mulai tanggai 9 hingga 18 Juni " imbuhnya.
Adapun tahapan verifikasi administrasi perbaikan adalah tahapan melakukan pengecekan keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan.
Dokumen-dokumen tersebut meliputi, surat pernyataan dukungan, KTP-el, kesesuaian data yang di input di Silon.
Lalu, surat pernyataan identitas bagi pendukung yang pada KTP-el memiliki status pekerjaan sebagai anggota TNI, Polri, ASN, perangkat desa, maupun usia belum 17 tahun namun sudah kawin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.