DEPOK, KOMPAS.com - I (36), ibu dari bocah A (9) dan (T) yang dicabuli paman dan kakeknya, sudah membuat laporan polisi ke Polres Depok.
I melaporkan adiknya yang berinisial F (32) dan ayahnya, IRN (58), pada Selasa (4/6/2024).
"Sudah konfirmasi ke pihak kepolisian. (Tadi) sudah dihubungi bilang mau ngabarin soal visum," kata I kepada Kompas.com, Senin (10/6/2024).
Baca juga: Bocah Kakak-Beradik di Depok Dicabuli Paman dan Kakeknya Selama 2 Tahun
I mengatakan, F dan IRN mencabuli kedua anaknya selama dua tahun terakhir.
Kedua anaknya baru bercerita pada pertengahan Mei 2024.
"Tanggal 17 Mei 2024, pengakuan anak tuh dua tahun dicabuli engkong dan omnya," ucap I.
Mereka selalu melakukan pencabulan di rumah IRN yang masih satu kelurahan dengan rumah korban.
"Pamannya itu F, engkongnya IRN. (Dilakukan) di rumah neneknya (korban)," tutur I.
Saat ini, tim penyidik masih dalam proses mengumpulkan keterangan.
Baca juga: Pemilihan Sekolah PPDB Jakarta Dibuka, Orangtua Murid: Agak Lemot Sistemnya
"Penyidik tadi telepon baru minta saksi yaitu adik saya yang di Pangandaran untuk dimintai keterangan," jelas I.
Sedangkan kedua terduga pelaku masih belum ditangkap karena sudah tidak berada di kediamannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.