DEPOK, KOMPAS.com - Polisi sempat menangkap dua pria berinisial F (32) dan IRN (58) yang mencabuli kakak beradik di Cilangkap, Tapos, Depok.
Namun, paman dan kakek kandung korban A (9) dan T (7) itu kembali dilepaskan polisi.
"Kemarin pihak polisi sempat menangkap bapak saya, cuma dilepasin lagi sama polisinya," kata I (36), ibu korban, kepada Kompas.com, Senin (10/6/2024).
Baca juga: Bocah Kakak-Beradik di Depok Dicabuli Paman dan Kakeknya Selama 2 Tahun
I menuturkan, F dan IRN sempat dibawa ke Polres Depok pada Selasa (4/6/2024), tetapi sudah dipulangkan kembali di esok harinya.
"Alasannya kurang tahu, karena pihak polisi tidak memberi tahu alasannya (ke saya)," ucap I.
Saat ini, F dan IRN sudah tidak berada di kediamannya setelah dilepas polisi.
"Tapi karena dia tahu kita sudah ke Polres, dari pihak keluarga saya kayak sengaja suruh kabur mereka berdua ini," ujar I.
Polisi saat ini masih dalam proses mengumpulkan keterangan.
"Penyidik tadi telepon baru minta saksi yaitu adik saya yang di Pangandaran untuk dimintai keterangan," imbuh I.
Baca juga: 2 Anaknya Dicabuli, Ibu di Depok Laporkan Adik dan Ayah
Sebelumnya diberitakan, kakak beradik menjadi korban pencabulan paman dan kakeknya sendiri.
Pencabulan itu sudah terjadi selama dua tahun. Namun, baru diketahui pada pertengahan Mei 2024.
"Tanggal 17 Mei 2024, pengakuan anak tuh dua tahun dicabuli engkong dan omnya," kata I.
Berdasarkan keterangan I, kedua pelaku selalu melakukan pencabulan di rumah IRN yang masih satu kelurahan dengan rumah korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.