JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga dari lima terpidana pembunuhan sepasang kekasih di Cirebon, Vina dan Eky, meminta bantuan hukum kepada pengacara Otto Hasibuan demi mendapatkan keadilan.
"Menurut keterangan daripada orangtua lima orang terpidana ini, sesungguhnya mereka tidak pernah melakukan perbuatan yang sudah dijatuhkan oleh mereka," kata Otto saat jumpa pers di Peradi Tower, Matraman, Jakarta Timur, Senin (10/6/2024).
Baca juga: Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon
"Mereka terpaksa mengakui dan berita acaranya karena ada penekanan, penyiksaan terhadap mereka sehingga ada perasaan takut," sambung dia.
Otto menambahkan, dari keterangan sejumlah saksi yang saat kejadian bersama para terpidana, memperkuat kejanggalan ditetapkannya mereka sebagai pelaku pemerkosaan dan pembunuhan.
"Peristiwa yang dituduhkan kepada mereka itu. Yang terjadi di jam yang sama, mulai dari pukul 21.00 WIB sampai dengan 00.00 WIB, dan hari yang sama, mereka semua berada di rumah RT," ujar Otto.
"Sehingga kalau ini benar, maka peristiwa mereka melakukan pembunuhan pasti tidak benar," ucap dia.
Sementara itu, kakak dari salah satu terpidana bernama Suprianto membantah adiknya ikut membunuh Vina dan Eky.
"Dia bilang enggak membunuh. Saat BAP katanya dipukulin, disiksa, telinganya dimasukin puntung rokok sampai terluka," kata kakak Suprianto sambil menangis.
Baca juga: Polri dan Kasus Vina Cirebon: Pengusutan Kembali Setelah 8 Tahun Berlalu
"Masya Allah sampai dipukulin. Mukanya saja bonyok semua, Pak!" ujar dia.
Kemudian, ibu dari terpidana bernama Eka juga menceritakan bahwa anaknya hanya melindungi agar sang adik, Renaldi, tidak dijebloskan ke penjara karena tidak bersalah.
"Jadi Eka itu membela adiknya. Kan dua anak saya yang awalnya dipenjara. Renaldi enggak mau ngaku dan Eka terpaksa mengaku supaya adiknya keluar," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, pada 2016, polisi telah menetapkan 11 tersangka.
Delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Baca juga: Hotman Paris Sebut Teman Vina yang Diduga Kesurupan Tak Boleh Jadi Saksi
Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup. Sementara satu pelaku dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan dan kini sudah bebas.
Belakangan, polisi merevisi jumlah tersangka itu menjadi 9 orang usai menangkap Pegi alias Perong.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.