JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta menegaskan, kegiatan car free day (CFD) tidak boleh digunakan untuk kampanye politik, termasuk pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"CFD itu tidak boleh digunakan untuk aktivitas politik atau kampanye. Tentu kami akan melakukan sosialisasi," ucap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Benny Sabdo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/6/2024).
Benny menuturkan, kampanye di area CFD dilarang berdasarkan aturan yang berlaku. Selain itu, kampanye berunsur SARA serta politik identitas juga tidak diperbolehkan.
Baca juga: Antisipasi Pelanggaran Kampanye Pilkada 2024 di CFD, Bawaslu DKI Sosialisasi secara Masif
"Misal melakukan kampanye politik uang itu tidak boleh. Lalu kampanye politik SARA dan politik identitas itu tidak boleh, kampanye di tempat ibadah tidak boleh, termasuk di car free day," jelasnya.
Benny mengatakan, meski tahapan dan jadwal kampanye Pilkada 2024 belum berlangsung, pihaknya telah memberikan peringatan kepada seluruh peserta pemilu.
Ia meminta bakal pasangan calon Pilkada DKI 2024 dapat berkampanye secara dialogis dan bertanggung jawab.
"Kampanye kan masih nanti. Tapi tidak apa-apa, ini sebagai warning atau pengingat, bahwa kampanye untuk menyampaikan visi dan misi dengan cara dialogis, jujur, dan bertanggung jawab," ucapnya.
Sebagai informasi, Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka pernah membagikan susu kotak di area car free day (CFD), Jakarta, Minggu, 3 Desember 2023.
Tindakan Gibran itu lantas memantik polemik di publik. Pasalnya, area CFD terlarang untuk aktivitas politik. Gibran tetap dianggap kampanye meski tidak membawa alat peraga.
Baca juga: Jelang Pilkada Jakarta 2024, Bawaslu DKI Diingatkan soal Ancaman Siber dan Konflik Sosial
Padahal, ada larangan kegiatan politik di area CFD yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Namun, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan apa yang dilakukan oleh Gibran saat CFD bukanlah pidana pemilu.
Bagja menilai, dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Gibran yang melibatkan anak saat CFD di Jakarta tidak cukup bukti berdasarkan pembahasan bersama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Hasil tindak lanjut tersebut menyatakan ‘tidak cukup bukti dalam pelibatan anak-anak'. Yang artinya tidak memenuhi unsur pidana pemilu sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu,” kata Bagja dalam keterangan persnya, Selasa (19/12/2023).
Baca juga: Bawaslu Depok Tidak Temukan Jejak Dugaan Supian Suri Lakukan Politik Praktis
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.