JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Safri Simanjuntak memastikan, YouTuber Ria Ricis belum sempat mengirimkan uang Rp 300 juta seperti yang diminta AP (29).
“Untuk uang yang diminta tersangka AP terhadap korbannya (Ricis), ini belum sempat diberikan,” kata dia kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/6/2024).
Kata Ade Safri, AP baru di tahap mengunggah foto atau video pribadi korban di tiga akun media sosial.
Baca juga: Pemeras Ria Ricis Dapat Foto dan Video Pribadi dengan Meretas Perangkat Elektronik
Tersangka disebut baru mengunggah foto atau video itu di akun Instagram, Twitter (X), dan TikTok.
“Tersangka ini baru pada batasan mengakses secara ilegal sistem elektronik milik korban yang berisi informasi maupun dokumen pribadi korban, dia upload di tiga akun miliknya, baik itu Instagram, maupun Twitter, dan TikTok,” tutur Ade Safri.
Setelah mengunggah semua dokumen, tersangka membuat tangkapan layar terhadap tiga akun media sosialnya.
Tangkapan layar itu lalu dikirimkan ke orang terdekat Ricis guna memutuskan langkahnya memeras korban.
Baca juga: Motif Pelaku Ancam dan Peras Ria Ricis Rp 300 Juta, Butuh Uang karena Penganggur
“Tiga akun media sosial itu dikunci. Tersangka hanya mengambil tangkapan layar, setelah itu mengirimkannya ke asisten dan manajer korban. Tersangka minta Rp 300.000.000 supaya akun media sosial itu tak dibuka status private-nya,” imbuh Ade Safri.
Adapun AP ditangkap di kediamannya pada Senin (10/6/2024) dini hari.
Ia ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.
Polisi kemudian membawa barang bukti berupa ponsel OPPO A5 dan sebuah sim card.
Kini, AP juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolda Metro Jaya.
AP disangkakan Pasal 27 B ayat (2) Jo Pasal 45 dan atau Pasal 30 ayat (2) Jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebagai informasi, Ria Ricis membuat laporan polisi pada 7 Juni 2024 ke Polda Metro Jaya setelah seseorang menebar ancaman serta meminta uang kepada dirinya sebesar Rp 300.000.000.
Ricis mengaku, ancaman itu ditebar melalui pesan singkat WhatsApp.