JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memastikan bahwa penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh tersangka eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri masih terus berjalan.
"Terkait dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka FB (Firli Bahuri) sampai saat ini proses penyidikannya masih terus berlangsung," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).
Ade Safri menyebut, tak ada intervensi dari pihak mana pun dalam penyidikan kasus ini. Namun demikian, polisi butuh waktu untuk melakukan pengusutan.
“Kami menjamin bahwa proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan tanpa adanya tekanan maupun gangguan maupun intervensi,” tutur dia.
Baca juga: Polri Sebut Sudah Periksa SYL Kembali Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri
Kendati Firli tak ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2023 lalu, Ade Safri meyakini mantan pimpinan KPK itu tidak akan kabur.
Ade Safri menambahkan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan kejaksaan untuk proses pelimpahan berkas.
"Kami selalu berkoordinasi dengan jaksa pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam penanganan perkara a quo untuk melengkapi serta meminta petunjuk P19,” imbuh dia.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 22 November 2023.
Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Namun, tujuh bulan berlalu, hingga kini Polda Metro Jaya belum juga menahan Firli Bahuri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.