Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Kirim 1.000 Sampel Uang dari Hasil Penggerebekan ke BI, Hasilnya Semua Palsu

Kompas.com - 21/06/2024, 19:14 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menerima ribuan sampel uang pecahan Rp 100.000 yang didapatkan polisi dari penggerebekan sindikat pembuatan uang palsu di wilayah Jakarta Barat.

Dari ribuan sampel tersebut, kata Direktur Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Agus Susanto Pratomo, tak ditemukan satu pun uang asli.

“Kami menerima 1.000 sampel uang yang diragukan keasliannya. Hasilnya, uang-uang tersebut kami nyatakan tidak asli,” tutur dia saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (21/6/2024).

Baca juga: Ada Mobil Berpelat TNI di Markas Sindikat Uang Palsu di Jakbar, Ini Penjelasan Kapendam Jaya

Agus mengungkapkan, pihaknya telah memberikan penjelasan rinci kepada pihak Polda Metro perihal alasan mengapa uang tersebut dinyatakan palsu.

Namun, ia enggan merinci faktor apa saja yang menyatakan uang itu palsu.

Ia hanya bisa memastikan bahwa uang tersebut bisa dipastikan palsu jika dilihat, diraba, dan diterawang.

“Kami sekaligus ingin menyampaikan, masyarakat bisa memastikan uang palsu melalui metode 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang. Jadi, kami sekaligus mengimbau supaya masyarakat hati-hati,” tutur dia.

Lebih lanjut, Agus mengatakan, pihaknya akan meneliti sampel sisa yang berjumlah lebih dari 200.000 lembar pecahan Rp 100.000.

Baca juga: Uang Palsu Rp 22 Miliar di Jakbar Semula Hendak Dibeli Seharga Rp 5,5 Miliar

Semua hasil pemeriksaan nantinya akan disampaikan ke Polda Metro lebih lanjut.

“Kami akan melanjutkan pengecekan terhadap barang bukti yang disita, nanti akan kami sampaikan semua ke Polda Metro Jaya,” imbuh dia.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap empat tersangka pemalsuan uang di wilayah Jakarta Barat, Sabtu (15/6/2024).

Penangkapan dilakukan di kantor akuntan publik di Jalan Srengseng Raya, Kembangan, Jakarta Barat.

Para tersangka adalah M alias Mul, FF, YS, dan MDCF.

Baca juga: Uang Palsu Rp 22 Miliar yang Ditemukan Polisi di Jakbar Diduga Dicetak di Sukabumi

Polisi juga menyita barang bukti berupa yang palsu siap edar senilai Rp 22 miliar dalam pecahan Rp 100.000 beserta sejumlah alat, yakni satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang, satu mesin percetakan, dan beberapa tinta percetakan warna-warni.

Para tersangka kemudian dijerat pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Jaksel Diminta Tindak Tegas Dua Restoran di Melawai yang Dianggap Sebabkan Kegaduhan

Pemkot Jaksel Diminta Tindak Tegas Dua Restoran di Melawai yang Dianggap Sebabkan Kegaduhan

Megapolitan
Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Sejumlah Jalan Jaksel Imbas Pembangunan Drainase

Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Sejumlah Jalan Jaksel Imbas Pembangunan Drainase

Megapolitan
Pemkot Jaksel Sidak Dua Restoran di Melawai yang Dikeluhkan Warga Sebabkan Parkir Liar

Pemkot Jaksel Sidak Dua Restoran di Melawai yang Dikeluhkan Warga Sebabkan Parkir Liar

Megapolitan
Senangnya Laim, Tak Perlu Lagi Timba Air 40 Liter di Sumur Tua Hutan Setiap Hari

Senangnya Laim, Tak Perlu Lagi Timba Air 40 Liter di Sumur Tua Hutan Setiap Hari

Megapolitan
Kesaksian Jemaat soal Perselisihan Penggunaan Gereja di Cawang yang Berujung Bentrok

Kesaksian Jemaat soal Perselisihan Penggunaan Gereja di Cawang yang Berujung Bentrok

Megapolitan
Terkait PPDB di Jakarta, Disdik DKI Diminta Evaluasi Kuota dan Jangkauan Jalur Zonasi

Terkait PPDB di Jakarta, Disdik DKI Diminta Evaluasi Kuota dan Jangkauan Jalur Zonasi

Megapolitan
PPDB 'Online' Diklaim Efektif Cegah Adanya 'Siswa Titipan'

PPDB "Online" Diklaim Efektif Cegah Adanya "Siswa Titipan"

Megapolitan
Putusan Bawaslu: Dharma Pongrekun-Kun Wardana Boleh Perbaiki Berkas Pencalonan Pilkada Jakarta

Putusan Bawaslu: Dharma Pongrekun-Kun Wardana Boleh Perbaiki Berkas Pencalonan Pilkada Jakarta

Megapolitan
Polisi Identifikasi Provokator Pembakar Panggung Konser Lentera Festival Tangerang

Polisi Identifikasi Provokator Pembakar Panggung Konser Lentera Festival Tangerang

Megapolitan
Kapolres Depok Bakal Razia Ponsel Anggotanya demi Cegah Judi Online

Kapolres Depok Bakal Razia Ponsel Anggotanya demi Cegah Judi Online

Megapolitan
Warga Melawai Keluhkan Kegaduhan Aktivitas Restoran dan Parkir Liar di Sekitar Permukiman

Warga Melawai Keluhkan Kegaduhan Aktivitas Restoran dan Parkir Liar di Sekitar Permukiman

Megapolitan
Tak Perlu Lagi ke Sumur Tua, Warga Desa Lermatang Akhirnya Bisa Merasakan Air Bersih Bantuan Kemensos

Tak Perlu Lagi ke Sumur Tua, Warga Desa Lermatang Akhirnya Bisa Merasakan Air Bersih Bantuan Kemensos

Megapolitan
Aksi Teatrikal Demo Tolak Tapera Aliansi BEM Bogor, Tampilkan Karikatur Jokowi dan Tabur Bunga

Aksi Teatrikal Demo Tolak Tapera Aliansi BEM Bogor, Tampilkan Karikatur Jokowi dan Tabur Bunga

Megapolitan
Aksi Dina Ukur Jarak Rumah ke SMA Depok Pakai Meteran, Terpaut 120 Meter tapi Anaknya Tak Lolos PPDB

Aksi Dina Ukur Jarak Rumah ke SMA Depok Pakai Meteran, Terpaut 120 Meter tapi Anaknya Tak Lolos PPDB

Megapolitan
PPDB Jalur Zonasi, Ketua Posko Wilayah 2 Jaksel: Calon Siswa Minimal Harus Tinggal 1 Tahun

PPDB Jalur Zonasi, Ketua Posko Wilayah 2 Jaksel: Calon Siswa Minimal Harus Tinggal 1 Tahun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com