"Ada pembebasan lahan di 35 titik yang harus kami tunda. Kegiatan itu tidak mungkin kami lakukan tahun ini. Jika mengikuti aturan itu, pengukuran lahan saja baru selesai September tahun ini," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Manggas Rudi Siahaan, Selasa (25/6/2013).
Rudi mengatakan, pembebasan lahan tersebut sangat penting. Sebagian besar terkait dengan penanganan masalah banjir.
Beberapa titik pembebasan lahan itu di antaranya pembebasan lahan Kali Lagoa Tirem, pembebasan lahan Kali Cijantung, pembebasan lahan Waduk Ciracas, dan pembebasan lahan tembus di sekitar Stasiun Cakung. Masih ada 31 program pembebasan lahan di Dinas Pekerjaan Umum yang tertunda.
Hal serupa terjadi pada Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Permukiman dan Gedung Pemerintah. Sejumlah anggaran di tiga dinas tersebut tidak terpakai.
Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta Widyo Dwiyono mengatakan, aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Pembangunan bagi Kepentingan Umum itu bukannya membuat proyek pembebasan lahan semakin sederhana, melainkan semakin rumit dan panjang.
Selasa ini, Komisi D (Bidang Pembangunan) DPRD DKI Jakarta menggelar pertemuan dengan tiga dinas tersebut dan Badan Pertanahan Nasional. Dalam pertemuan itu dibahas persoalan yang menghambat program pembebasan lahan.
"Perlu ada terobosan untuk menyelesaikan persoalan ini. Jika tidak, maka banyak program yang akan terhambat karena aturan," kata Sanusi, anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.