JAKARTA, KOMPAS.com — Polda Metro Jaya masih menyelidiki kebenaran kasus pemerkosaan yang dilaporkan oleh seorang karyawati berinisial MC (31) di dekat Jalan Pramuka, Jakarta Timur. Jika laporan itu terbukti palsu maka MC terancam hukuman pidana untuk informasi palsu.
"Kalau memang itu nantinya tidak ada peristiwanya, ya korban buat laporan palsu, bisa diproses hukum karena informasi palsu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Kamis (4/7/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto menyatakan, sampai saat ini penyidik kepolisian masih memeriksa rekan kerja korban berinisial CK yang berstatus saksi. Keterangan MC ataupun CK kepada polisi memiliki perbedaan. Dalam laporannya, MC mengatakan pulang kerja sendiri. Adapun menurut CK, dia mendampingi korban menuju lokasi kejadian dan kebiasaan tersebut telah sering dilakukannya.
"Nah, kejanggalan-kejanggalan lain masih didalami lagi," ujar Rikwanto.
Baik MC maupun CK sudah mengakui memiliki hubungan spesial yang sudah berlangsung selama lebih kurang satu tahun. Hubungan keduanya bahkan sudah seperti hubungan suami-istri. CK dan MC adalah rekan kerja di satu kantor yang sama. MC memiliki suami, sedangkan CK merupakan duda yang sudah berpisah dengan istrinya sekitar dua tahun lalu.
Bila nanti MC terbukti memberikan laporan palsu maka yang bersangkutan dapat dikenai Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.