Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhirnya, Djan Faridz Serahkan Tanah Abang ke Jokowi

Kompas.com - 23/07/2013, 10:44 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Polemik perseteruan antara PD Pasar Jaya dan PT Priamanaya Djan International (PDI) terkait sengketa Pasar Blok A Tanah Abang berakhir damai. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, PT PDI yang dimiliki Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz akan menyerahkan kembali Pasar Tanah Abang kepada Pemprov DKI.

"Kita enggak jadi banding. Dia (PT PDI) mau serahkan Tanah Abang kepada kita dan Pak Djangga Lubis (Dirut PD Pasar Jaya) sudah melaporkan kami," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Selasa (23/7/2013).

Menurut Basuki, pihak PT PDI sudah menyerah dan segera mengembalikan kembali Pasar Blok A Tanah Abang kepada DKI. Saat ini, DKI bersama PD Pasar Jaya sedang mempersiapkan prosedur dan ketentuan lebih lanjutnya.

Terkait dana yang harus dikembalikan PT PDI kepada PD Pasar Jaya sebesar Rp 8,2 miliar, kata dia, akan diserahkan lebih lanjut kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Itu semua urusan BPKP, makanya Pak Djangga yang urus," kata Basuki.

Sekadar informasi, gugatan perkara diajukan PT PDI terhadap tergugat PD Pasar Jaya. Gugatan diajukan karena terjadi sengketa atas perjanjian kerja sama antara PT PDI dan PD Pasar Jaya atas pembangunan Blok A.

Inti dari perjanjian tersebut, kerja sama hanya berlangsung selama lima tahun, dari tahun 2003 hingga tahun 2008. Kemudian, ada klausul dalam perjanjian menyatakan, apabila penjualan kios sudah mencapai 95 persen, Blok A harus diserahterimakan kepada PD Pasar Jaya. Hingga tahun 2008, penjualan kios belum mencapai 95 persen sehingga perjanjiannya diperpanjang hingga tahun 2009. Karena belum juga mencapai 95 persen, dilakukan evaluasi terhadap kerja sama yang telah dilakukan.

Dari hasil evaluasi tersebut, PD Pasar Jaya memutuskan tidak akan melanjutkan perjanjian kerja sama dengan PT PDI. Selanjutnya, PD Pasar Jaya meminta BPKP untuk melakukan audit investigatif terhadap perjanjian kerja sama tersebut.

Dari hasil audit BPKP, ditemukan perjanjian itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 179 miliar. Selain itu, terjadi sengketa penyewaan kios oleh PT PDI. Padahal, dalam perjanjian, kios tidak boleh disewakan, tetapi dijual.

Oleh karena itu, PD Pasar Jaya tidak melanjutkan perjanjian kerja samanya dengan PT PDI. Atas hal itu, akhirnya PT PDI menggugat PD Pasar Jaya dengan tuduhan wanprestasi ke PN Jakarta Timur. Setelah ditunda beberapa kali, Selasa (4/6/2013) lalu, PN Jaktim memenangkan PD Pasar Jaya yang tetap sah menjadi pengelola Pasar Blok A Tanah Abang dan PT PDI dinilai mencederai perjanjian karena melakukan pelanggaran.

PT PDI diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 8,2 miliar kepada PD Pasar Jaya. Dengan itu, PD Pasar Jaya tetap sah dan berhak mengelola 95 persen kios di pasar Blok A Tanah Abang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com