"Pasti ada deal. Soal ada apa di belakang semua itu menarik, kenapa bisa begitu?" ujarnya saat di hubungi Kompas.com, Selasa (23/7/2013).
Agus mengungkapkan, sengketa Blok A antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan perusahaan milik Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz itu telah berlangsung lama dan prosesnya pun berlangsung alot di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tetapi tiba-tiba di era pemerintahan Jokowi-Basuki, Djan Faridz melunak.
Meski situasi tersebut penuh tanda tanya, Agus menduga bukan tak mungkin politisi PDI-Perjuangan itu "menukar" proyek ke Djan dengan nilai investasi yang lebih besar. "Misalnya, Tanah Abang kan dikasih, lalu mereka (Djan Faridz) bilang, saya ambil reklamasi pantai utara atau ganti bikin Giant Sea Wall atau bangun apartemen terpadu saja deh, yang semua itu nilai investasinya jauh lebih besar," lanjut Agus.
Agus berharap, proses pengembalian Blok A Pasar Tanah Abang tersebut dibuka kepada publik, bukan hanya proses proseduralnya, melainkan juga proses komunikasinya dengan Djan Faridz.
Pelajaran berharga
Anggota Komisi A DPRD DKI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, William Yani, pun salut atas hasil komunikasi yang dilakukan Jokowi dengan Djan. Meski demikian, ia menyarankan agar Jokowi melakukan verifikasi lagi proses renegosiasi itu agar Pemprov DKI tak merugi di waktu depan.
"Cek dulu, pengembaliannya kayak apa? Itu perusahaan berutang atau tidak. Lalu pedagang Blok A itu setelah dikelola DKI lagi, bayarnya ke mana, apa masih ke perusahaan sampai kontraknya habis atau langsung dialihkan ke Pemprov," ujarnya.
Dan yang paling penting, lanjut William, sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, PT PDI harus segera melunaskan uang sebesar Rp 8,2 miliar kepada Pemprov DKI sebagai ganti rugi pengelolaan Blok A yang teralihkan selama ini.
William menegaskan, ini pengalaman berharga bagi Pemprov DKI untuk melakukan kerja sama dengan pihak swasta. "Istilahnya, jangan sampai kejadian ini lagi kita dikadalin pihak swasta," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Jokowi membenarkan Pemprov DKI Jakarta tengah memproses pengembalian Blok A, Pasar Tanah Abang, dari PT Primanaya Djan Internasional kepada PD Pasar Jaya. Proses pengembalian hak pengelolaan itu hingga saat ini, kata Jokowi, masih terus dilaksanakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.