"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kami cabut izin trayeknya, bus itu tidak bisa lagi dipakai melayani penumpang," kata Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu (24/7/2013).
Dasar hukum pencabutan izin trayek juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan, Keputusan Menteri Nomor 35 tahun 2003 Penyelenggaraan Orang Dengan Angkutan Umum, dan Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2003 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai, dan Danau serta Penyeberangan di Provinsi DKI Jakarta.
"Sejak dicabut izin trayeknya, kendaraan itu tidak bisa dioperasikan sebagai angkutan penumpang di wilayah DKI Jakarta," katanya.
Menurut Syafrin, penindakan terhadap sopir dan pemilik kendaraan diserahkan kepada polisi. Dengan penindakan dari dua sisi tersebut yakni pencabutan izin trayek dan proses pengadilan, Syafrin berharap dapat memberikan efek jera kepada operator bus dan pengemudinya.
Tiga siswi SMP, yaitu Rahmi, Revi, dan Bennity, mengalami cedera serius akibat ditabrak bus metromini yang dikemudikan WAS (35) di busway dekat halte Transjakarta Layur, Jalan Pemuda, Rawamangun, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Selasa (23/7/2013) sekitar pukul 16.00. Bennity akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Persahabatan. Adapun kedua rekannya dirawat di Rumah Sakit Antam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.