"Jika salah, perlu minta maaf. Saya tidak salah karena program penataan itu sesuai aturan," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Selasa (30/7/2013).
Penataan Tanah Abang pun tidak akan terhenti karena kepentingan sekelompok orang. Penataan kawasan dilanjutkan sesuai Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Kepentingan pengguna jalan tidak boleh terhalang oleh pedagang yang berjualan di jalan. Saya tidak bisa membela orang yang melanggar aturan, sementara mereka (yang melanggar) mengabaikan hak orang yang lebih banyak. Kepentingan umum yang harus dibela," kata Basuki lagi.
Menurut Basuki, pendudukan jalan oleh pedagang melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Mereka juga melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Jika penataan yang kami lakukan dikatakan melanggar HAM, siapa sebenarnya yang melanggar," tanya dia menegaskan.
Penataan tetap berlanjut walaupun ratusan orang yang mengatasnamakan pedagang dan masyarakat Tanah Abang memprotes. Mereka menuntut Basuki meminta maaf atas pernyataannya yang dinilai keras.
Sikap Fraksi PPP
Terkait program penataan Tanah Abang, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPRD DKI Jakarta meminta Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegur Basuki terkait pernyataannya yang keras. Sekretaris Fraksi PPP Abdul Aziz menilai, kata-kata yang disampaikan Basuki menyinggung sebagian warga Tanah Abang.
Kata-kata keras Basuki juga dinilai tidak pantas disampaikan oleh seorang Wakil Gubernur. Hal itu, kata Azis, diatur dalam Pasal 27 (f) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam ketentuan itu disebutkan, kepala daerah dan wakil kepala daerah berkewajiban menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana menyarankan agar penataan kawasan Tanah Abang menggunakan kepala dingin, bukan dengan emosi. Pedagang perlu perlindungan agar tetap bisa bekerja untuk keluarganya.
"Perlu sosialisasi yang cukup ke warga. Pemerintah juga perlu membenahi tempat relokasi yang disiapkan," kata Lunggana.
Di tengah polemik yang memanas, penertiban terus dilakukan. Rapat koordinasi antarlembaga yang terkait tetap digelar setiap Rabu. Koordinator Penertiban Kawasan Tanah Abang Udar Pristono menyampaikan, pengalihan arus lalu lintas tetap berlangsung sesuai rencana.
Arus lalu lintas menuju Tanah Abang dari arah Karet atau Sudirman masih padat. Puncak kepadatan ada di sisi barat Pasar Blok G. Arus kendaraan dari Jalan KS Tubun, Jalan Jati Baru, dan Jalan Jati Bunder menumpuk menjadi satu. Sementara pedagang masih menduduki badan jalan yang seharusnya untuk lalu lintas kendaraan. (NDY/K10)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.