Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Anak di Bawah Umur Tak Bisa Dihukum Mati

Kompas.com - 02/08/2013, 13:31 WIB
Windoro Adi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka di bawah umur tak bisa dihukum mati atau dihukum penjara seumur hidup. Sesuai kesepakatan internasional yang sudah diakui Indonesia, tersangka hanya bisa dihukum penjara di bawah 20 tahun.

Demikian disampaikan Ketua Umum Komisi Perlindungan Anak (Komnas Anak) Arist Merdeka Sirait, Jumat (2/8/2013). Ia menyampaikan hal itu menanggapi tersangka perkosaan, perampokan, dan pembunuhan berencana yang dilakukan KH alias Kus (16) terhadap SW (14).

"Jika akhirnya hakim memvonis tersangka dengan hukuman penjara 20 tahun, atau seumur hidup, atau hukuman mati, maka pelaksanaan hukumannya otomatis akan berubah, penjara di bawah 20 tahun," kata Arist.

Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Tindak Pidana oleh Anak. "Semua jeratan pasal yang menghukum anak di bawah umur tidak boleh lebih dari 20 tahun penjara," ujarnya.

Tersangka KH mengaku kepada polisi bahwa dia merencanakan pembunuhan terhadap SW. KH membunuh mantan pacarnya itu untuk mendapatkan sepeda motor dan telepon genggam yang dibawa SW. KH lalu menjual telepon genggam dan sepeda motor tersebut untuk membayar uang muka sepeda motor pacarnya yang lain. KH membunuh SW di kebun kosong Perumahan Gama Setia, Serua, Ciputat, Tangerang Selatan, Senin (15/7/2013).

Kanit V Sat Jatanras Direskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Antonius Agus yang dihubungi terpisah mengatakan, KH dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 339 KUHP. "Tersangka sudah berniat membunuh untuk mendapatkan harta korban," kata Antonius.

Bunyi Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana: "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana menghilangkan nyawa seseorang, dipidana karena pembunuhan berencana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun".

Pasal 338 KUHP menyebutkan, "Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun". Adapun Pasal 339 KUHP berbunyi: "Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu tindak pidana lain, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau memermudah pelaksanaannya dan atau menghindarkan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan ataupun untuk memastikan penguasaan benda yang diperolehnya secara melawan hukum, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau sementara waktu, paling lama 20 tahun".

Ketika ditanya tentang kian mudanya usia pelaku dan kian kejinya mereka, Arist menjawab, "Ini soal lain. Memang ada perubahan sosial dan perubahan perilaku menyangkut kenakalan dan atau kejahatan yang dilakukan remaja. Tetapi ada substansi yang tidak berubah adalah mereka meniru kejahatan orang dewasa."

Menurut Arist, era informasi dengan perangkat telekomunikasi yang kian canggih dan kian mudah didapat dan digunakan, membuat kalangan remaja makin cepat tahu dan meniru. Masalah itulah yang perlu dipecahkan bersama. Ia mengingatkan kembali bahwa lingkaran proses sosial korban yang akhirnya menjadi pelaku.

"Lingkaran setan ini memang kian lama kian mengerikan. Pelakunya kian muda dan sadis, korbannya pun kian muda dan kian tak berdaya," ujar Arist.

Negara, lanjutnya, tak boleh lagi sibuk dengan teori-teori di atas kertas, seruan, dan saling menuding, tetapi harus melakukan perbaikan nyata.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com