Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Mekanisme Penyaluran CSR Melalui Pemprov DKI

Kompas.com - 15/08/2013, 20:20 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Endang Wijayanti mengatakan, penyaluran bantuan CSR melalui Pemprov DKI Jakarta merupakan inisiatif dari perusahaan terkait. Pemerintah hanya membantu mengarahkan sasaran CSR.

"Perusahaan datang ke kita, menawarkan CSR. Itu bisa ke dinas, suku dinas, atau pimpinan (gubernur/wakilnya) langsung, lalu diberitahukan ke dinas terkait untuk ditunjukkan sasaran CSR," ujar Endang.

Endang mengatakan, dinas tersebut hanya bertugas mencatat barang atau berapa dana yang disalurkan ke target CSR. Setelah penyaluran rampung, dinas itu melaporkannya ke BPKD DKI untuk dicatatkan ke dalam penerimaan hibah di APBD DKI. Di akhir tahun, BPKD mencatatkan ke pengeluaran hibah.

Dalam era pemerintahan Gubernur Joko Widodo dan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, konsep penyaluran CSR disesuaikan dengan tema besar, yakni Jakarta Baru. Konsep itu, kata Endang, memiliki khas mengajak peran serta masyarakat dalam proses pemerintahan, termasuk penyaluran CSR.

"Masyarakat bisa mengawasi, asal tidak ada (kepentingan) tertentunya. Waktu banjir kemarin itu, banyak tenaga yang bantu juga, kok," ujarnya.

Ia menyebutkan, Pemprov DKI memiliki kewajiban memublikasikan perusahaan mana saja yang telah memenuhi tanggung jawab sosial mereka. Publikasi itu dapat dilakukan seusai penyaluran CSR rampung atau di akhir tahun, setelah penutupan APBD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com